JPU Protes Kubu Nadiem Ingin Hadirkan Saksi di Sidang Banding

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak permintaan tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menghadirkan kembali saksi dan ahli dalam sidang banding perkara pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Jaksa beralasan seluruh saksi tersebut telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan pengadilan tingkat pertama sehingga tidak perlu diperiksa kembali pada tingkat banding.

"Kami mengingatkan, Yang Mulia, bahwa 14 orang saksi tersebut keterangannya sudah digali di persidangan. Bahkan telah diberi kesempatan sebesar-besarnya, baik oleh penuntut umum maupun oleh advokat, termasuk terdakwa," kata jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Hakim Banding Kasus Nadiem Setujui Pemeriksaan 5 Saksi Tambahan

Jaksa mengatakan, keterangan para saksi juga telah dimuat dalam putusan dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

"Adapun 12 keterangan saksi lainnya juga sudah dituangkan dalam putusan. Selain itu, keterangan-keterangan tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," kata dia.

JPU menjelaskan putusan sebelumnya juga telah membahas keterangan saksi dari pihak vendor, GoTo, hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pada akhir penyampaiannya, jaksa tetap menyerahkan keputusan mengenai permohonan tersebut kepada majelis hakim.

Baca juga: Nadiem Optimistis Hadapi Banding Usai Hakim Izinkan Lima Saksi Tambahan

"Namun, Yang Mulia, terhadap apa yang kami sampaikan, sepenuhnya kami serahkan kepada Majelis Hakim yang kami hormati," kata jaksa.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim, yang terdiri dari  empat saksi fakta dan satu ahli.

Mereka adalah R.A. Koesomohadiani selaku Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, Andre Soelistyo selaku Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT GoTo) periode 2015–2023 sekaligus Komisaris PT AKAB/PT GoTo periode 2023–2024, Dwi Satrianto selaku Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Riko Gunawan selaku Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia, serta Dr. Mohamad Mahsun sebagai ahli akuntansi forensik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menkeu Optimistis Ekonomi Indonesia Kuartal II 2026 Tetap Kuat
• 19 jam lalu
0
thumb
WFH PNS Resmi Diperpanjang hingga September 2026, Kepala Bakom RI Buka Suara
• 9 jam lalu
0
thumb
Indonesia kecam serangan Israel yang hambat rencana perdamaian Gaza
• 14 jam lalu
0
thumb
Tuntaskan Polemik LRT City, Kementerian PKP Gandeng BPK dan BP BUMN 
• 8 jam lalu
0
thumb
Nikita Mirzani Dikabarkan Akan Bebas Bulan Agustus, Ditjenpas Buka Suara
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.