Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Salah satu dari tiga sprindik itu terdiri dari dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin.

Perkembangan Dugaan Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan 3 Sprindik Baru. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pengembangan tersebut berupa penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. 

"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa tim mengembangkan perkara itu. Kemudian ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum," kata Plt. Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein yang dikutip Rabu (5/8/2026). 

Baca Juga:
Kerap Lakukan OTT ke Bupati, Wakil Ketua KPK Tegaskan Tidak Menarget atau Cari Kesalahan

Terbitnya sprindik umum artinya belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan tersebut. 

Tiga sprindik itu terdiri dari dugaan pihak swasta yang memberi suap kepada pejabat di KPP Banjarmasin. Kemudian, penerimaan suap oleh pejabat lain dan pejabat yang sama dari pihak swasta lainnya. Terakhir, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga:
Periksa Staf Administrasi, KPK Dalami Praktik Pemerasan ke Bupati Pemalang

"Jadi artinya ada beberapa hasil tindak pidana yang ditemukan dalam hasil penyidikan tersebut, kemudian kita kembangkan ke perkara TPPU-nya untuk mengejar aset pemulihan," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak. 

Baca Juga:
KPK Sita Empat Moge, Mobil, hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Dalam operasi senyap tersebut, turut ditangkap dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026). 

Selain Mulyono, tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT. Buana Karya Bhakti (BKB). 

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara, terhadap Venasius Jenarus selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Banyak Konsumen Belum Terima Unit, Menteri Ara Janji Bereskan Masalah LRT City
• 17 jam lalu
0
thumb
Keok di Semifinal Piala Presiden 2026, Persija Belum Pernah Lagi Menang atas Persib Sejak 2023 Era Thomas Doll
• 19 jam lalu
0
thumb
Tak Hanya Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Geledah Imigrasi Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
• 6 jam lalu
0
thumb
Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka, Sudah Diatur di KUHAP
• 18 jam lalu
0
thumb
Harga CPO Menguat, Ditopang Kenaikan Minyak Pesaing
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.