jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut pihaknya menghormati langkah Febrie Adriansyah yang bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka eks Jampidsus itu.
"Silahkan itu hak tersangka dan pensihat hukum kalau mau ajukan praperadilan," kata Anang kepada awak media, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Bakal Digugat Febrie di Praperadilan, Kortas Tipidkor Polri Bereaksi Begini
Dia mengatakan praperadilan sudah diatur dalam aturan di Indonesia, sehingga Febrie punya hak mengajukan.
"Itu sudah diatur dalam KUHAP," katanya.
BACA JUGA: Eks Jampidsus Febrie Ajukan Dua Praperadilan, Ini yang Digugat
Sebelumnya, pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan pihaknya berencana melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum yang sudah berjalan.
”Klien kami telah memutuskan menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan untuk upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami, sekaligus menguji keabsahan dan pelaksanaan proses hukum apakah sesuai dengan hukum acara pidana atau tidak,” kata dia kepada awak media.
BACA JUGA: Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Polda Metro Jaya Bilang Begini
Adapun, dua pokok praperadilan yang akan diajukan terdiri atas penetapan tersangka oleh Kejagung dan kepolisian.
”Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah, karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda,” ujarnya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)