Jakarta, VIVA – Aksi penebangan 10 pohon di trotoar Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi sorotan. Kasus tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Video yang memperlihatkan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan marah usai mengetahui penebangan pohon itu juga beredar luas di media sosial.
Lokasi penebangan berada tepat di depan lapangan padel Six Nine Padel dan sebuah kafe.
Kawasan tersebut merupakan salah satu pusat wisata belanja dan kuliner di Kota Bandung. Area itu juga dikenal sebagai koridor hijau yang terhubung dengan Jalan Merdeka dan Gedung Sate.
Pemerintah Kota Bandung akan memanggil pengelola lapangan padel melalui Satpol PP untuk dimintai keterangan terkait dugaan penebangan tersebut.
Selain melibatkan pihak swasta, muncul dugaan ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Muhammad Farhan telah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektorat Kota Bandung menyelidiki dugaan keterlibatan ASN.
Berdasarkan informasi yang diterima, pohon berjenis mahoni itu diduga ditebang pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku sempat melihat petugas berseragam melakukan penebangan pohon.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka ASN tersebut akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Senin 3 Agustus 2026.
Farhan menegaskan kasus tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, tetapi juga berpotensi diproses menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup.
"Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat, dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan tanggal 30 Juli 2026," ujar Farhan.
"Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp 3 miliar lebih," sambung dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon tersebut bisa terjadi tanpa diketahui aparat maupun perangkat pemerintah setempat.
"Masa orang nebang 10 pohon enggak ketahuan? Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW," ungkap Dedi Mulyadi.






Komentar (0)