Kasus Pembunuhan Ketua DPC Golkar Maltra Naik P-21, Tersangka Diserahkan ke JPU

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara (Maltra), Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, penyidik Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan dua tersangka, yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN, dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara pada Selasa (4/8/2026).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapolres Maluku Tenggara, Rabu (5/8/2026).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan selesainya proses penyidikan hingga tahap II menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

"Perkara ini sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip kami jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," ujar Rositah.

Menurutnya, proses hukum yang telah memasuki tahap II merupakan bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

"Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan," jelasnya.

Rositah menegaskan, Polri tidak hanya bertugas mengungkap perkara, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan. Harus ada kepastian proses mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap. Ini merupakan bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujarnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPT Gandeng Ormas Keagamaan Perkuat Ketahanan Masyarakat dari Ancaman Radikalisme
• 20 jam lalu
0
thumb
"Kalau Cerita ke Orang Kadang Takut Disebarkan" Kala Anak Muda Lebih Pilih Curhat ke AI
• 21 jam lalu
0
thumb
WAKEONE Umumkan Sanghyeon ALPHA DRIVE ONE Akan Jalani Operasi Pita Suara
• 21 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat ke Rp17.960 per Dolar AS usai Rilis Defisit Neraca Perdagangan US$450 Juta di Juni 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Dokter Tifa Guncang Sidang Pokok Perkara di PN Jaktim
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.