JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mendesak para streamer atau pembuat konten siaran langsung yang kerap mempromosikan rokok elektrik atau vape dengan melibatkan anak-anak.
Ia menegaskan, konten seperti itu dapat mempengaruhi dan membentuk persepsi kepada penontonnya, termasuk anak-anak.
"Untuk para streamer, ingat ya, tolong stop promo vape, apalagi kalau kontennya bareng atau gampang ditonton oleh anak di bawah umur. Mungkin itu cuma dianggap konten, tapi bagi anak-anak itu bisa bermakna ajakan untuk mencoba," ujar Netty dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/8/2026).
"Ingat, promosi vape di media sosial tidak bisa sembarangan. Ada aturan yang melarang promosi vape yang menyasar anak dan remaja," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Soroti Kasus Bigmo, Kemenkes: Anak Harus Dilindungi dari Promosi Produk Tembakau
Ia menilai, promosi vape yang dikemas oleh para streamer berpotensi menormalisasi penggunaan rokok elektrik.
Vape akan dipandang sebagai bagian dari gaya hidup, padahal di dalamnya mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan anak.
"Vape bukan cuma sekadar uap. Di dalamnya bisa mengandung nikotin yang menyebabkan kecanduan, termasuk zat kimia berbahaya seperti formaldehida atau acrolein yang dapat mengganggu paru-paru, serta logam berat seperti timbal dan nikel yang berisiko terhadap kesehatan," ujar Netty.
Baca juga: Kemenkes Dukung Proses Hukum Influencer Bigmo soal Promosi Vape Diduga Libatkan Anak
Ia menegaskan, pelindungan terhadap anak-anak merupakan tanggung jawab bersama, baik orang tua, pelaku industri, platform digital, hingga pembuat konten atau content creator.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, perkembangan ekonomi digital tidak boleh mengabaikan aspek etika dan kesehatan publik.
"Pengaruh yang dimiliki para kreator konten seharusnya menjadi sarana mengedukasi dan melindungi generasi muda, bukan mendorong mereka mencoba produk yang berisiko terhadap kesehatan," ujar Netty.
Sebelumnya, seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsungnya yang mempromosikan vape dan melibatkan anak-anak.
Baca juga: Belajar dari Kasus Bigmo, Anak Bukan Alat Konten
Direktur Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO), Kombes Pol Rita Wulandari membuka peluang aduan masyarakat yang menyeret Bigmo untuk dinaikkan ke laporan polisi (LP).
Saat ini, polisi masih mengkaji barang bukti dan keterangan saksi serta pelapor untuk melihat unsur pidana.
"Ini masih berproses ya dengan mengonfirmasi kepada beberapa pihak. Kemudian nanti kami lihat hasilnya seperti apa. Manakala memang itu masuk dalam unsur (pidana), tentu kami akan naikkan kasusnya (ke LP),” ujar Rita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)