JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dan DPR RI mengakomodasi penerapan hukuman mati bagi koruptor. MUI menilai kejahatan korupsi di Indonesia telah berada pada tahap darurat dan membutuhkan ketegasan hukum.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan MUI terus membangun komunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk mengenai pemberian sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.
"Kita kan selalu diskusi. Beberapa waktu yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati dan soal hukum LGBT juga. Kita selalu mendiskusikan," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI Digital, Selasa (4/8/2026).
Menurut Cholil, penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum dan common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika publik secara luas menilai korupsi telah menghancurkan masa depan bangsa dan memiskinkan rakyat, negara tidak boleh menutup mata.
Baca Juga:Daftar Kapolda Baru yang Dilantik Kapolri pada Juli 2026, Ada Irjen Pipit Rismanto"Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya pemerintah mau tidak mau harus mengakomodasi itu," tegasnya.
Cholil menilai korupsi tidak lagi dilakukan secara terbatas, melainkan telah meluas di berbagai lini dan berdampak sistemik terhadap eksistensi negara. Karena itu, penerapan hukuman mati dipandang sebagai langkah ijtihad hukum yang sah untuk memberikan efek jera.
"Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya," katanya.
#nasional





Komentar (0)