Terbaru, Tim 9 Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Febrie Adriansyah

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim penyidik sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat orang saksi itu berasal dari karyawan swasta.

BACA JUGA:Persib Menang Dramatis atas Persija di Semifinal Piala Presiden 2026, Simak Rekap Lengkapnya

"Yaitu T, ER, DH dan HH. Saat ini, Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat," kata Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.

Adapun penggeledahan tersebut berlangsung di kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan. Termauk kantor PT HI, PT PIS, PT KNE dan PT SME di Jakarta Selatan.

"Kemudian, rumah milik Tersangka NH di Kota Depok," tambah Anang.

Seluruh tindakan penyidikan tersebut, lanjut Anang, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti.

BACA JUGA:Senyapnya Kabin Mitsubishi New XForce HEV, Sarat Performa dan Efisien

"Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," jelasnya.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. 

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tukasnya.

Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. 

BACA JUGA:FHI 2026 Pecahkan Rekor! Hadirkan 576 Perusahaan dari 33 Negara dan Ribuan Pelaku Industri

Penetapan itu berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka lain-- yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Geruduk Polsek Beji Pasuruan, Massa Tuntut Keadilan atas Kematian Warga yang Diduga Dianiaya Saat Penangkapan
• 5 jam lalu
0
thumb
ASDP Terapkan Sterilisasi Penuh Enam Pelabuhan Mulai 5 Agustus 2026 untuk Perkuat Keselamatan Penyeberangan
• 21 jam lalu
0
thumb
Dubai Tutup 103 Akun Media Sosial Terkait Online Scam di Kuartal II 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Sabet Gelar Juara The Icon Indonesia, Felicia Bikin Orang Tua Haru Usai Alami Perubahan Besar Ini
• 12 jam lalu
0
thumb
Asprindo Dorong Generasi Muda Bangun Usaha Sejak Bangku Sekolah
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.