Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan ruang fiskal. Khususnya untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca Juga :
Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, Bahas TKD Hingga Gaji PPPKBima menjelaskan, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya menyisir seluruh kabupaten, kota, hingga provinsi yang tak lagi memiliki ruang fiskal untuk menanggung beban gaji PPPK.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kata Bima, masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, sekaligus memverifikasi data dan kondisi terkini Pemda bersama Kementerian Keuangan.
"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," tutur Bima.
Menanggapi upaya pemerintah provinsi yang mengusulkan penambahan DAU secara langsung akibat pembayaran gaji PPPK yang mulai terhambat, Bima menilai hal tersebut wajar diajukan oleh daerah. Pemerintah pusat tetap perlu meninjau alokasi tersebut dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan.
"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," jelas Bima.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah). Foto: MI/Susanto.
Ia menekankan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tetap wajib dijalankan secara berkelanjutan hingga 2027. Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau lebih rasional dalam mengelola anggaran pengeluaran daerahnya.
"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," tegas Bima.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar alokasi gaji PPPK dapat ditanggung oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Ia menilai beban alokasi gaji PPPK sangat memberatkan postur APBD seiring bertambahnya jumlah personel, terlebih di tengah adanya pemangkasan TKD.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan adanya puluhan daerah yang benar-benar kehabisan ruang fiskal untuk membiayai PPPK.
"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkap Rifqinizamy saat berada di Makassar.





Komentar (0)