Kakorlantas: Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh dan Kenaikan Denda 150 Persen Hoaks

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Wibowo merespons narasi yang menyebut kepolisian memberlakukan tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Wibowo menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo dikutip dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa Korlantas Polri tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam penegakan hukum lalu lintas, baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Pengoptimalan penegakan hukum berbasis teknologi ETLE tersebut untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :

Dirgakkum Korlantas Polri Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Meski demikian, ia menyebut bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ungkap Wibowo.

Jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). Foto: MI.

Perwira tinggi polisi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi. Masyarakat diminta memverifikasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya.

“Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ujar Wibowo.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Mantan Istri Polisi di Medan Ditemukan Tewas usai Masuk Kamar Mandi Bawa Senpi
• 8 jam lalu
0
thumb
Inflasi Beras Tak Kunjung Reda, Sudah Berlangsung Tujuh Bulan
• 22 jam lalu
0
thumb
330 siswa ikuti pengenalan lingkungan di Sekolah Rakyat Nagan Raya
• 12 jam lalu
0
thumb
Kejari Pasuruan Selamatkan Rp2,25 Miliar Uang Korupsi PKBM, Empat Sertifikat Tanah Disiapkan untuk Dilelang
• 22 jam lalu
0
thumb
Kesehatan Kaki Kerap Terlupakan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.