Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.

Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

BACA JUGA: Brigjen Himawan Ungkap Modus Kejahatan Sindikat Phishing e-Tilang Palsu

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Bareskrim Bekuk 5 Pelaku Penipuan e-Tilang Palsu yang Catut Kejagung

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA: Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan

Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ujar dia.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eksklusif! Wamenkeu Buka Data Ekonomi RI
• 7 jam lalu
0
thumb
Militer Ukraina Kembali Membombardir Gudang “Wild Berries” Rusia, Menlu AS Berencana Memulai Kembali Pembicaraan Perdamaian Rusia-Ukraina
• 21 jam lalu
0
thumb
Tiga Wanita WN Malaysia Diamankan di Bandara Soetta, Diduga Selundupkan Narkoba
• 14 jam lalu
0
thumb
Shin Tae-yong Puas Performa Pemain Pelapis, Kecewa dengan Hasil Semifinal Piala Presiden 2026
• 3 jam lalu
0
thumb
Semen Tonasa Tegaskan Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Warisan Budaya saat Revalidasi UNESCO Global Geopark
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.