JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan, pada Selasa (4/8/2026).
“Ada tempat lain Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi ada 2 tempat yang geledah hari ini,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein saat dihubungi wartawan, Selasa malam.
Dia mengatakan, KPK akan segera menyampaikan hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, Taufik mengatakan, tim KPK menggeledah kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada hari ini.
“Tim baru selesai melaksanakan penggeledahan di kantor imigrasi Jakarta Selatan. Tadi sekitar jam 6 selesai itu tim masih melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Ahmad Taufik.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Terkait Kasus Silmy Karim
Taufik mengatakan, pihaknya akan memberikan keterangan setelah tim penyidik merampungkan penggeledahan.
“Jadi mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir gitu ya, nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh Juru Bicara,” ujarnya.
KPK tahan Silmy KarimKPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Ketujuh tersangka lainnya yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.
Baca juga: 17 OTT hingga Juli, KPK Sebut Kasus Korupsi Bea Cukai dan Silmy Karim Paling Menonjol
Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dalam modus operasinya, pejabat Imigrasi mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujarnya.






Komentar (0)