JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana untuk memberikan pembatasan pada kadar nikotin dan tar produk tembakau.
Sejumlah pihak khususnya ilmuwan menilai bahwa wacana tersebut agar tidak dijalankan secara terburu-buru.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan menetapkan angka batas nikotin, melainkan menyangkut kesiapan seluruh rantai ekosistem pertembakauan nasional, mulai dari petani, industri pengolahan, hingga pasar.
BACA JUGA:Petani Tembakau Tolak Aturan Baru, Sebut Pembatasan Nikotin dan Tar Bisa Ganggu Ekonomi Daerah
Tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan gejolak serta mengancam keberlangsungan komoditas yang selama ini menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat.
Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN, Setiari Marwanto menuturkan pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau di Indonesia hanya akan diterapkan pada produk tembakau yang mengalami pengolahan lanjutan, misalnya tembakau molases (meliputi tembakau molases padat, molases cair, rokok elektronik cair termasuk freebase nicotine dan saltnicotine).
Sementara itu, untuk tembakau yang langsung diolah atau digunakan, seperti tembakau rajangan, cerutu, rokok kretek, dan produk tembakau konvensional lainnya, pembahasannya ditangguhkan terlebih dahulu.
“Keputusan itu diambil setelah pemerintah mendapatkan berbagai masukan dalam pertemuan terakhir pada Juni lalu. Jadi, pembahasan akan difokuskan pada produk tembakau yang melalui proses pengolahan lanjutan, sedangkan tembakau rajangan, cerutu, dan produk sejenis untuk sementara ditunda,”ujar Setiari Marwanto dalam keterangannya pada Selasa, 4 Agustus 2026.
BACA JUGA:Saat Ratusan Petani Tembakau Desak Batalkan Aturan Turunan PP 28/2024 Terkait Kesehatan
Ia pun menyebutkan bahwa ada usulan dari salah satu kementerian terkait agar penerapan pembatasan kadar nikotin dan tar dilakukan dalam masa transisi sekitar 30 tahun.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan matang dan fakta bahwa praktik belum tentu semudah teori, maka ada risiko implementasi tidak langsung berhasil.
“Persoalan ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari tingkat petani, apakah mereka tetap menanam varietas yang sekarang atau harus beralih ke varietas baru yang kadar nikotinnya lebih rendah. Lalu muncul pertanyaan lain, apakah pengurangan kadar nikotin akan menjadi tanggung jawab pabrik melalui proses pengolahan, atau justru dibebankan kepada petani melalui perubahan varietas tanaman. Padahal kadar nikotin sendiri sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” jelasnya.
BACA JUGA:Penyeragaman Warna Kemasan dan Ilusi Keberhasilan Pengendalian Tembakau
Lanjut Setiari, ketika pembatasan kadar nikotin itu diterapkan, dengan aturan kadar nikotin, dengan kadar nikotin sangat rendah <1% atau setara <10 mg/g, harus dipikirkan juga apakah varietasnya berubah, bagaimana sistem pemupukannya, apakah pabrik harus mengubah formulasi atau blending tembakau, kemudian menguji kembali apakah rasa produk masih bisa diterima oleh konsumen.
“Selain itu, kesiapan seluruh ekosistem bisnis juga harus diperhitungkan. Semua aspek itulah yang menjadi pertimbangan sehingga diperlukan masa transisi yang panjang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah. Dengan pengaturan seperti itu diharapkan petani, pabrik, pelaku usaha, hingga konsumen dapat melakukan penyesuaian secara bertahap dan berjalan mulus (smooth transition). Dari sisi kami, sebagai periset juga memiliki perhitungan tersendiri mengenai kebutuhan waktu transisi tersebut,” tegasnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)