JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dakwaan baru Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan sidang dakwaan baru Tifa sedianya akan digelar Kamis (6/8/2026), namun hakim berhalangan hadir karena mengikuti pendidikan.
“Sidang Dokter Tifa yang terjadwal tanggal 6 Agustus 2026, ditunda ke tanggal 13 Agustus 2026, karena Hakim Ketua Majelis berhalangan, mengikuti ujian kedinasan,” kata Immanuel saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026).
Baca juga: Kasus Dokter Tifa Bergulir Lagi, Jaksa Limpahkan Ulang Berkas Perkara Ijazah Jokowi
Untuk itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) baru akan dilaksanakan pekan berikutnya.
Immanuel bilang, belum ada tanggapan dari Hakim berkaitan dengan gugatan praperadilan Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, Hakim baru akan menyampaikan tanggapannya saat persidangan pekan depan.
“Perihal Dokter Tifa mengajukan praperadilan, majelis hakim belum memberikan pendapat, kita tunggu saja konfirmasi majelis hakim tanggal 13 Agustus 2026 nanti,” ujar Immanuel.
Adapun, Tifa mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian penuntutan pokok perkara saat putusan sela pada Kamis (23/7/2026) lalu.
Gugatannya terregistrasi dalam nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 3 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung dan ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Harap Jokowi Hadir Langsung di Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak akan dilaksanakan sehari sebelum sidang pokok perkaranya di PN Jaktim, Rabu (12/8/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam putusan sela, Kamis (23/7/2026).
"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Namun, Hakim juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.






Komentar (0)