Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah resmi memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Ini setelah Febrie menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah diberhentikan sementara sebagai ASN sejak tanggal 31 Juli (2026)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada Katadata.co.id, Selasa (4/8).
Febrie telah mengundurkan diri sebagai Jampidsus pada 11 Juli 2026 lalu. Namun dirinya masih menerima gaji lantaran masih bertugas sebagai ASN di Kejaksaan Agung. "Masih terima separuhnya (gaji)," kata Anang.
Anang tidak menjelaskan apa payung hukum hak gaji separuh yanng diterima Febrie. Namun, Pasa 281 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah mengatur ketentuan ASN menerima 50% gaji saat status mereka diberhentikan sementara.
Sebelumnya, Anang mengatakan, Febrie sudah tidak menikmati fasilitas jabatan di Kejagung pasca mengundurkan diri dari Jampidsus. Dengan demikian, Febrie juga sudah tidak mendapatkan pengamanan oleh anggota militer sejak bulan lalu.
Febrie baru mengemban status tersangka oleh kantornya selang dua pekan setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus, Jumat (24/7). Penetapan tersangka tersebut juga dijatuhkan kepada seorang pihak swasta, yakni Don Ritto.
Febrie juga telah ditahan oleh Kejagung bersamaan dengan hari ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat meninggalkan gedung, ia menyampaikan keberatannya atas penetapan status tersangka tersebut.
Dia juga belakangan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah. Gugatan pertama adalah terkait penggeledahan rumahnya yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sedangkan gugatan kedua adalah mengenai status tersangka yang diberikan Kejagung. Menurut kuasa hukum Febrie, Kejagung tidak menjelaskan tindakan pidana yang dilakukan kliennya secara rinci.





Komentar (0)