BANDUNG, KOMPAS - seorang guru mengaji berinisial AC melakukan kekerasan seksual ke seorang anak laki-laki (15) selama lima tahun terakhir di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi telah menangkap pelaku pada Minggu (2/8/2026).
Pelaku AC masih menjalani penahanan dan pemeriksaan di Markas Polres Sukabumi hingga Selasa (4/8/2026). Adapun pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AP sejak awal tahun 2021 hingga bulan Mei 2026.
Aksi bejat pelaku sebelumnya sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. kasus ini bermula dari laporan resmi keluarga korban serta penelusuran bukti video yang beredar luas di dunia maya.
Berbekal laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di wilayah Cibeber, Provinsi Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Inspektur Satu Dudi Suharyana memaparkan, AC melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru ngaji. Pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan perbuatannya.
Pelaku pun membujuk korban serta mengiming-iminginya dengan janji bahwa keinginan korban akan tercapai dan rezekinya diperlancar jika menuruti kemauan bejat pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 hingga terakhir pada Mei 2026. Modusnya membujuk dan mengiming-imingi korban,” ungkap Dudi.
Ia menegaskan, AC telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar,” katanya.
Dudi menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan khusus bagi korban. "Upaya tersebut untuk memulihkan kondisi mental korban," ujarnya.
Ketua II Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Jawa Barat Nenny Kencanawati mengecam perbuatan AC yang merupakan seorang guru agama tapi melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia meminta pihak berwajib menjerat korban dengan hukuman maksimal.
Nenny pun menyoroti minimnya pengawasan di tengah keluarga korban dan masyarakat di permukiman tersebut. Hal ini yang memicu kekerasan seksual terjadi selama bertahun-tahun.
"Jika pengawasan anak lebih ditingkatkan, mereka pasti mengetahui kejadian yang menimpa korban lebih awal. Polisi harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Neni menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), RT, RW, dan lembaga terkait. Upaya ini untuk mengawasi ketat guru mengaji di pesantren, terutama yang baru bertugas.
Ia juga mengusulkan guru yang mengajar harus menjalani pelatihan dan pemeriksaan psikologis untuk memastikan mental dan perilakunya baik.
”Pencegahan kasus seperti ini harus dilihat dari hulunya. Jangan hanya menunggu kejadian baru bertindak,” katanya.





Komentar (0)