Pantau - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, mempercepat pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) yang ditargetkan rampung dan mulai beroperasi pada 2026, dengan progres pembangunan telah mencapai 93 persen hingga 31 Juli 2026.
PSEL tersebut dirancang mampu mengelola sekitar 1.000 ton sampah per hari sebagai solusi jangka panjang dalam penanganan sampah di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, "Kami tetap berkomitmen bahwa Kota Palembang siap memenuhi seluruh hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam pembangunan PSEL. Namun, ada beberapa hal yang masih membutuhkan dukungan agar proses transisi dapat berjalan lebih cepat."
Kolaborasi dan Infrastruktur Jadi PrioritasRatu Dewa menyampaikan salah satu kebutuhan utama dalam percepatan operasional PSEL adalah penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk penyediaan armada pengangkut sampah menuju lokasi PSEL.
Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan bersama-sama mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan armada pengangkut sampah.
Pemerintah Kota Palembang juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan PSEL.
Perbaikan jalan dilakukan agar operasional PSEL dapat berjalan secara optimal setelah fasilitas mulai beroperasi.
Pemkot Minta Dukungan Percepatan Transisi RegulasiPemerintah Kota Palembang telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL.
Ratu Dewa mengungkapkan, "Pemkot Kota Palembang juga telah menyiapkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Karya Jaya sebagai bagian dari dukungan terhadap operasional PSEL."
Seluruh kesiapan tersebut menjadi dasar pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, termasuk penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Pemerintah Kota Palembang juga melakukan penyesuaian kebutuhan anggaran yang akan diakomodasi melalui APBD Perubahan Tahun 2026 dan APBD Induk Tahun 2027.
Dalam kesempatan tersebut, Ratu Dewa meminta dukungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk membantu percepatan penyelesaian berbagai isu lintas kementerian dan lembaga.
Isu utama yang membutuhkan percepatan berkaitan dengan proses transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 menuju Peraturan Presiden Nomor 109.
Ratu Dewa berharap koordinasi lintas kementerian dapat berjalan lebih cepat agar mekanisme transisi sesuai dengan target.
Ia menyampaikan, “Kami berharap dukungan Kemenko Pangan dapat mempercepat proses koordinasi lintas kementerian sehingga mekanisme transisi berjalan sesuai target.”




Komentar (0)