JAKARTA, iNews.id - Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba dengan barang bukti 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau dan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Enam tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS dan M. Sedangkan dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial P dan BA.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, setiap tersangka mempunyai peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Baca Juga:KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas KorupsiTim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menyisir sepanjang aliran Sungai Pekaitan. Petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di kawasan pesisir sungai, tetapi orang tersebut sudah meninggalkan lokasi saat penyisiran lanjutan dilakukan.
Petugas kembali menyisir lokasi. Mereka menemukan empat kardus berbalut plastik bening yang disembunyikan di semak-semak tepi sungai. Setelah diperiksa, keempat kardus tersebut diduga berisi narkotika. Petugas tidak langsung mengambilnya dan memilih melakukan pengawasan secara tertutup.
Menjelang sore ketika air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil keempat kardus tersebut. Barang kemudian dipindahkan ke sebuah perahu.
Polisi langsung menindak dan menangkap pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan awal, I mengaku diperintahkan AR untuk mengambil paket narkotika dan membawanya menuju pesisir Sungai Rokan.
Baca Juga:Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UUBerbekal keterangan tersangka I, tim melakukan pengembangan. Polisi kemudian menangkap AR, SHW dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kota Palembang. Petugas menangkap YNS di sebuah hotel, sedangkan tersangka M diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus yang sama.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Penyidik masih mendalami asal narkotika, jalur pengiriman, pihak penerima, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain di sejumlah daerah.
Brigjen Eko mengatakan, dua DPO berinisial P dan BA diduga memiliki peran penting dalam pengiriman narkotika tersebut. Dia berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam proses pengiriman. Sementara BA diduga mengendalikan pengambilan barang di Palembang.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” ucapnya.
Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat. Polisi juga masih menelusuri aliran komunikasi, pergerakan barang, dan pembagian peran masing-masing anggota jaringan sebagai bagian dari proses penyidikan.
#sumsel





Komentar (0)