Polda Riau melalui Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak pelaku tindak pidana perusakan lingkungan. Kali ini, Satreskrim Polres Inhu menangkap pelaku yang membakar 5 hektare lahan di kawasan hutan produksi konversi (HPK) Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus bermula saat Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezi, memperoleh informasi dari masyarakat adanya pembakaran lahan di Jalur 5 Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, pada Sabtu (1/8) sore lalu. Informasi tersebut ditelusuri oleh Bhabinkamtibmas dengan mengecek ke lokasi.
"Setelah tiba di lokasi, ternyata benar telah terjadi kebakaran lahan. Kemudian bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan tersebut dan mendapati bahwa adanya lahan kurang lebih 5 Ha dalam keadaan terbakar masih ada api yang hidup," jelas Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian melapor ke Polres Inhu. Tim Satreskrim Polres Inhu selanjutnya pada Minggu (2/8) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line di lokasi kebakaran hutan dan lahan tersebut.
"Pada saat melakukan pengecekan tim bertemu dengan pemilik lahan yang terbakar atas nama TS dan menyatakan bahwa memang benar lahan yang terbakar tersebut merupakan miliknya," katanya.
Hasil keterangan sementara, pemilik lahan dan saksi anggota kerja menyatakan bahwa pada saat terjadinya kebakaran awal mereka tidak berada di lokasi. Pemilik lahan mengaku datang ke lahan tersebut setelah api besar.
"Pada saat dilakukan pemadaman pemilik lahan dan anggota kerja menemukan bibit sawit, 1 (satu) bilah parang dan sisa tempat makan yang tidak diketahui pemiliknya di batas ujung lahan," ucapnya.
Temuan bibit sawit di lokasi menjadi petunjuk adanya tindak pidana pembakaran untuk membuka lahan baru. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada terduga pelaku berinisial AF alias Ebing.
"Pelaku inisial AF alias Ebing kami amankan pada Senin (3/8). Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku ke lokasi pada Sabtu (1/8) untuk melakukan pelangsiran sawit ke pohon yang berada di ujung lahan sebanyak 6 kali," jelasnya.
Pelaku mengaku tak sengaja membakar lahan. Dia berdalih saat itu melakukan pelangsiran sawit pada trip ke-6, dirinya menyalakan rokok dan membuang puntung yang masih hidup ke semak kering.
"Tidak lama api membesar dan tidak dapat dikendalikan. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak ada kembali ke lokasi tersebut," tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Inhu juga mengamankan barang bukti antara lain 2 batang kayu bekas bakar, sebilah parang, 1 puntung rokok berikut mancis, dan sebatang bibit pohon sawit.
Atas perbuatannya, tersangka Ebing dijerat dengan Pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU Jo Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf b dan/atau Undang- undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 311 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
(mea/dhn)






Komentar (0)