Polda Metro Pastikan Kasus Bigmo Diproses Hukum Bila Ditemukan Unsur Pidana

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo apabila penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dir PPA PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan saat ini penyidik masih mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk meminta pendapat ahli dan mengumpulkan keterangan terkait dugaan eksploitasi anak.

“Kita lihat karena ini masih berproses ya dengan mengonfirmasi apa tadi segala hal yang sudah saya sampaikan. Kemudian nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Manakala memang itu masuk dalam unsur, tentu kita akan naikkan kasusnya (ke penyidikan),” kata Rita di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8).

Menurut Rita, penyidik tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan ahli untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kemudian kita sudah melakukan upaya koordinasi dengan para pihak, beberapa ahli untuk memastikan tentang kandungannya, memastikan tentang kegiatan itu apakah masuk dalam kategori klasifikasi tadi, ada mengeksploitasi atau peran anak ini bisa dikatakan tindakan turut mendistribusikan yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Anak, gitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan meminta klarifikasi dari Bigmo dalam penyelidikan dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak dan memeriksa barang bukti digital. Polisi juga akan meminta keterangan saksi berinisial F, mengundang pihak PT TLI, serta meminta klarifikasi dari Bigmo.

Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makanan Enak yang Buruk untuk Kolesterol Tinggi
• 20 jam lalu
0
thumb
WN Malaysia Ditangkap di Bandara Juanda, Sembunyikan Sabu-Ekstasi Pakai Korset
• 5 jam lalu
0
thumb
PM Thailand Anutin Tawarkan Prabowo 36 Rantis Amfibi untuk Marinir TNI
• 20 jam lalu
0
thumb
Indonesia Eximbank Dukung Kembali Ekspor Gerbong Kereta Barang ke Selandia Baru
• 37 menit lalu
0
thumb
Pemprov Jabar Targetkan Wajah Baru Teras Cihampelas Rampung Oktober 2026
• 7 menit lalu
0
Berhasil disimpan.