Seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial DI (22) ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Barang haram tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan pada tubuh pelaku menggunakan korset atau dikenal modus tempel.
Selain itu, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda juga menggagalkan pengiriman paket kargo berisi sabu-sabu yang diduga akan diselundupkan ke Ternate, Maluku Utara.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda memberikan informasi mengenai adanya penumpang pesawat Batik Air penerbangan OD.352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang diduga membawa barang terlarang.
"Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik," ujar Novi melalui keterangannya, Selasa (4/8).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengawasan di sejumlah area, mulai dari bilik pemeriksaan imigrasi hingga titik pemeriksaan X-Ray Bea Cukai. Pesawat tersebut kemudian mendarat sekitar pukul 11.16 WIB.
Setelah pesawat mendarat, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang yang sengaja disembunyikan pada tubuh pelaku.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," ucap Novi.
Dari hasil penggeledahan, DI diketahui membawa empat kantong sabu-sabu dengan total berat 990 gram serta empat bungkus berisi 1.089 butir pil ekstasi.
"Total estimasi nilai barang bukti ini mencapai Rp2,79 miliar dan diperkirakan berhasil menghindarkan 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Selain mengamankan WN Malaysia tersebut, petugas juga menggagalkan upaya pengiriman paket kargo menuju Ternate pada Minggu (2/8). Paket tersebut dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman yang tertera.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 188 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
"Penggagalan pengiriman kargo ini berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa," ucapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara," ujar Novi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.






Komentar (0)