JAKARTA, DISWAY.ID — Misteri kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah terkait perkara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum terungkap.
Kejaksaan Agung memastikan identitas pemilik emas tersebut akan dibuka dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan terkait kepemilikan emas 74 kilogram akan dibuka dalam persidangan perkara tersebut.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan, Sebut Ada Masalah Sprindik
"Semua itu (termasuk temuan emas dan uang) nanti akan kita buktikan dipersidangan," jelas Anang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Meski begitu, kata Anang, saat ini ada sejumlah hal yang tidak bisa diungkap ke publik terkait kasus yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Kita sudah sangat terbuka namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka," tutur Anang.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Belum Tahu Barang Bukti yang Disita
Menurut Anang, tim penyidik belum sepenuhnya terbuka lantaran kasus tersebut masih terus didalami. Termasuk memeriksa para saksi hingga barang bukti.
"Supaya tidak kesulitan terkait dan saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti serta barang bukti," jelas Anang.
"Termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari kortas polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
BACA JUGA:Kasus Febrie Ardiansyah Jadi Sorotan, Pengamat Minta Kritik Dijawab dengan Data
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Sebagai TersangkaKejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka beserta tindakan penahanan disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Jamwas Rudi Margono menyampaikan bahwa terhadap Tersangka FA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Juli 2026.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)