MAKASSAR - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kepastian hukum, bagi dunia usaha melalui transformasi digital seluruh layanan yang dimiliki kementerian. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, mulai September 2026 sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya dapat diakses secara digital. Kebijakan ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
"Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat," ujar Supratman dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," tegasnya.





Komentar (0)