Bagaimana Indonesia Menjadi Simpul Perdagangan Merkuri Ilegal di Dunia?

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pengungkapan upaya penyelundupan merkuri di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya membuka tabir persoalan yang jauh lebih besar. Indonesia telah berkembang menjadi salah satu pusat produksi dan perdagangan merkuri ilegal terbesar di dunia, memasok kebutuhan tambang emas ilegal, baik di dalam negeri maupun lintas benua.

Kontainer setinggi enam meter berisi keramik yang hendak dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat, tampak tak berbeda dengan ribuan kontainer ekspor lainnya. Namun, di balik 900 karton keramik itu, petugas Bea Cukai menemukan muatan yang jauh lebih berbahaya, yaitu : 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp 17,5 miliar yang disembunyikan dalam ratusan botol dan jeriken berlapis aluminium foil.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis intelijen, manajemen risiko, serta sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor.

"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak peredaran merkuri yang tidak terkendali," ujar Rusman dalam keterangannya, seperti dilaporkan Kompas.com pada Kamis (30/7/2026).

Baca JugaMerkuri Ilegal dari Indonesia Mengalir ke Pasar Domestik dan Internasional

Ini merupakan pengungkapan kedua sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, pada April lalu, Bea Cukai Tanjung Priok bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sekitar satu ton merkuri yang disembunyikan di dalam gulungan karpet dan akan dikirim ke Davao, Filipina. Dari pengembangan kasus diketahui pasokan merkuri tersebut berasal dari Bogor.

Bagi kalangan pegiat lingkungan, rangkaian pengungkapan itu menunjukkan bahwa penyitaan di pelabuhan hanya menyentuh bagian hilir. Jaringan yang lebih besar berada di hulu, mulai dari penambangan sinabar ilegal, pengolahan merkuri di smelter ilegal, hingga distribusinya ke tambang emas tanpa izin di Indonesia dan berbagai negara.

Indonesia kini dikenal sebagai salah satu penghasil merkuri dunia, tetapi hampir seluruh produksinya berasal dari aktivitas ilegal.

Pertambangan batu sinabar

Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, yang dihubungi dari Jakarta, Senin (3/7/2026) malam, mengatakan, Indonesia kini dikenal sebagai salah satu penghasil merkuri dunia, tetapi hampir seluruh produksinya berasal dari aktivitas ilegal. ”Ilegal, namun dibiarkan tetap berjalan karena dilindungi aparat dan lemahnya penegakan hukum,” kata dia.

Menurut Yuyun, produksi merkuri di Indonesia berasal dari tambang batuan sinabar ilegal dan smelter ilegal. ”Di dalam negeri, konsumsi merkuri untuk memurnikan lebih dari 100 ton emas dari tambang ilegal bisa mencapai lebih dari 1.000 ton per tahun. Selain lemahnya penegakan hukum, tingginya harga emas meningkatkan permintaan untuk merkuri," kata Yuyun.

Menurut Yuyun, tambang batu sinabar ini berada di Seram Barat dan sekitar Putussibau, Kalimantan Barat. Lokasi penambangan ilegal sudah kerap dioperasi, namun nyatanya tetap berlangsung sampai sekarang. Bahan baku merkuri ilegal ini kemudian dikirim ke Ambon, Bogor, Sukabumi, Jombang, selain juga ke Tasikmalaya.

Laporan Kompas pada 2017 lalu mengungkap, setiap bulan, sedikitnya 300 ton batu sinabar ditambang dari Gunung Tembaga, perbatasan antara Desa Iha dan Desa Luhu di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Material tambang itu sebagian diolah jadi cairan merkuri untuk mengolah emas di tingkat lokal, sisanya dibawa ke luar Maluku.

Sementara itu, menurut penelitian Nexus3 Foundation, setiap tahun lebih dari 1.500 ton merkuri ilegal diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia untuk mengekstraksi emas dari pertambangan ilegal yang tersebar di hampir 200 kabupaten/kota. Indonesia sendiri diperkirakan memiliki sekitar 1.200 lokasi pertambangan emas skala kecil di 31 provinsi, termasuk di sejumlah kawasan lindung.

Kenaikan harga emas dunia dalam dua tahun terakhir memperbesar keuntungan tambang emas ilegal. Akibatnya, permintaan terhadap merkuri juga melonjak. Harga merkuri di pasar gelap bahkan dilaporkan mencapai sekitar 330 dollar AS per kilogram, memicu apa yang disebut pegiat lingkungan sebagai "demam merkuri" baru. "Sebetulnya pemainnya masih sama, tapi pembelinya kini lebih beragam," kata Yuyun.

Yang lebih mengkhawatirkan, perdagangan tersebut kini tidak lagi berhenti di pasar domestik. Data perdagangan internasional UN Comtrade yang dianalisis Nexus3 menunjukkan bahwa sepanjang 2014-2023 Indonesia tercatat mengekspor sekitar 2.196 ton merkuri ke berbagai negara, antara lain Uni Emirat Arab, Arab Saudi, India, Inggris, Sudan, Mesir, hingga Jepang, dengan nilai hampir 8,56 juta dollar AS. Nexus3 Foundation mengungkapkan antara 2014 dan 2024, Indonesia mengekspor 2.196 ton merkuri ke berbagai negara, termasuk Uni Emirat Arab, Arab Saudi, India, Sudan, Mesir, dan Jepang, dengan total mencapai 8.560.000 dolar AS.

Di sisi lain, penelusuran terhadap putusan pengadilan menunjukkan aparat penegak hukum menyita sedikitnya 45 ton merkuri dan 8,7 ton bijih sinabar sepanjang 2017-2024. Dalam sejumlah perkara, barang bukti tersebut bahkan dilaporkan hilang dan diduga kembali beredar di pasar.

"Yang lebih memprihatinkan, emas hasil tambang ilegal tersebut kemudian membanjiri pasar tanpa proses due diligence dan dijual melalui berbagai platform perdagangan daring menggunakan cap atau dokumen palsu," ujar Yuyun.

Baca JugaTambang Merkuri di Solok Selatan

Kasus upaya penyelundupan ke Burkina Faso memperlihatkan bagaimana rantai perdagangan itu telah bersifat lintas benua. Negara di Afrika Barat tersebut merupakan salah satu produsen emas terbesar di kawasan dengan produksi sekitar 50-60 ton emas per tahun dari sektor pertambangan emas skala kecil yang mempekerjakan sekitar 430.000 pekerja. Sebagian emas kemudian diperdagangkan melalui jalur informal menuju negara lain.

Yuyun mengingatkan bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan komitmen Indonesia setelah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017. Indonesia bahkan menjadi tuan rumah COP-4 Konvensi Minamata pada 2022 yang menghasilkan Bali Declaration untuk memberantas perdagangan merkuri ilegal yang dianggap sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

"Pemerintah Indonesia harus konsisten melaksanakan komitmen Bali Declaration yang diluncurkan pada COP-4 Konvensi Minamata di Bali tahun 2022. Penegakan hukum tidak cukup hanya menghentikan pengiriman di pelabuhan, tetapi juga harus memutus sumber produksi merkuri ilegal, menutup smelter ilegal, serta membongkar jaringan perdagangan yang memasok tambang emas ilegal," katanya.

Penegakan hukum tidak cukup hanya menghentikan pengiriman di pelabuhan, tetapi juga harus memutus sumber produksi merkuri ilegal.

Peneliti Senior Centre for Regulation, Policy and Governance (CRPG), Dyah Paramita, menilai aparat perlu membongkar seluruh mata rantai perdagangan tersebut. "Kasus ini harus diusut sampai ke akarnya, tidak hanya sampai ke pemilik barang, tetapi juga ke pemasok sinabar dan merkuri ilegal serta pemodal," katanya.

Menurut Dyah, penyidikan juga perlu menjangkau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) maupun Jasa Pengurusan Transportasi (PJT) yang memiliki kewajiban menerapkan prinsip know your customer (KYC).

"Mereka harus memastikan bahwa eksportir atau pemilik barang merupakan entitas yang nyata, sah, dan tidak melakukan aktivitas ilegal. Jalur logistik resmi tidak boleh dimanfaatkan untuk menyamarkan perdagangan komoditas berbahaya," ujarnya.

Selain penegakan hukum, Dyah menilai pemerintah perlu memperbaiki regulasi perdagangan merkuri, termasuk meninjau kembali klasifikasi kode HS agar dapat membedakan merkuri elemental dengan limbah yang mengandung merkuri. Selama celah regulasi masih terbuka, perdagangan legal dan ilegal akan tetap sulit dipisahkan.

Sementara itu, Project Manager IPEN untuk Merkuri dan Pertambangan Emas Skala Kecil (ASGM), Belyn Wodehouse, mengatakan pengungkapan penyelundupan ini menunjukkan perlunya penguatan komitmen global.

"Peristiwa ini merefleksikan pentingnya amandemen Konvensi Minamata untuk mengakhiri penggunaan merkuri dalam pertambangan skala kecil pada tahun 2030," katanya.

Baca JugaJual Beli Sinabar di Maluku Masih Berlangsung

Menurut Belyn, konvensi tersebut juga mengamanatkan seluruh negara pihak menutup tambang sinabar paling lambat tahun 2032. "Tanpa menghentikan sumber produksinya, perdagangan merkuri ilegal akan terus menemukan jalannya. Penutupan tambang sinabar menjadi langkah penting untuk memutus pasokan sebelum merkuri memasuki rantai perdagangan internasional," ujarnya.

Kasus penyelundupan ke Burkina Faso menunjukkan bahwa Indonesia kini menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar mencegah satu kontainer lolos ke luar negeri. Indonesia telah menjadi bagian dari rantai perdagangan merkuri global yang menghubungkan tambang sinabar ilegal, pertambangan emas tanpa izin, penyelundupan lintas negara, hingga pasar emas dunia.

Selama sumber produksi merkuri ilegal masih beroperasi dan emas hasil tambang ilegal tetap mudah dipasarkan, penyitaan demi penyitaan hanya akan memutus satu mata rantai dari bisnis gelap yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Ada Beberapa Hal yang Tidak Bisa Dibuka ke Publik Terkait Kasus Febrie
• 5 jam lalu
0
thumb
Marak Penebangan Pohon di Jalan Riau Kota Bandung, Pemkot Akan Selidiki
• 18 jam lalu
0
thumb
Wakapolri Dukung Bergabungnya Irjen Susilo Jadi Dosen di Ubisa
• 4 jam lalu
0
thumb
Usut Kasus YouTuber Bigmo Libatkan Anak dalam Promosi Liquid Vape, Polda Metro Bakal Panggil Pihak Perusahaan
• 2 jam lalu
0
thumb
PERINDRA Minta Kejagung Bertindak Tegas, Tuntut Pengusutan Tuntas dan Pemeriksaan Etik
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.