JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi Pemuda Indonesia Raya (PERINDRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan tuntutan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
Aksi ini digelar sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. PERINDRA menilai konsistensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Tekankan Prinsip Persamaan di Hadapan HukumKoordinator Lapangan sekaligus orator aksi, Teguh Pati Adjidarma, mengatakan bahwa setiap perkara hukum harus diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Menurutnya, prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum sehingga seluruh warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kami hadir untuk mengingatkan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Seluruh proses hukum harus berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Teguh di sela-sela aksi.
Soroti Amanat Konstitusi dan KUHAPPERINDRA mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin persamaan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurut mereka, apabila penyidik telah memiliki dasar hukum serta alat bukti yang memadai sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan maupun penyitaan, harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
Ajukan Tiga Tuntutan kepada Kejaksaan AgungDalam aksi tersebut, PERINDRA juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perkara yang menyeret nama Febri Adriansyah.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Menyelesaikan proses hukum secara tuntas, profesional, dan terbuka sesuai ketentuan hukum.
- Melaksanakan pemeriksaan etik serta disiplin internal secara transparan dan akuntabel.
- Mengusut dugaan aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain kepada Kejaksaan Agung, PERINDRA juga meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) RI bersama lembaga pengawas lainnya untuk ikut mengawal proses penanganan perkara agar tetap independen dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Tegaskan Aksi Bukan Bentuk IntervensiTeguh menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan bukan bertujuan mengintervensi proses hukum.
Ia menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan publik (public scrutiny) terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, PERINDRA tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)