Komjak: Tim 9 Usulkan Pemberhentian Sementara Eks Jampidsus Sebagai Jaksa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (4/8). Pertemuan itu membahas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penanganan kasus ASABRI yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Tim Komjak yang datang, yakni Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman. Mereka menemui langsung Ketua Tim 9, Rudi Margono, beserta jajaran.

Dari pemaparan yang diterima dari Tim 9, Komisioner Komjak, Nurokhman, mengatakan Kejagung saat ini tengah memproses usulan pemberhentian sementara Febrie sebagai jaksa.

"Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ujar Nurokhman dalam keterangannya.

"Usulan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung dia.

Dalam pertemuan itu juga, Nurokhman menyebut, pihaknya juga mendapat penjelasan terkait penanganan perkara Febrie. Ia menyebut, tahapan penyidikan hingga kini masih berjalan intensif.

"Tim Sembilan juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang selanjutnya dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik," jelasnya.

Nurokhman mengatakan, pihaknya mengimbau kepada Tim 9 untuk melakukan proses penyidikan dengan profesional, independen, dan transparan, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus tersebut terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan penetapan tersangka ini, maka Febrie menjadi tersangka atas dua kasus. Pertama terkait penanganan kasus PT ASABRI. Kasus kedua terkait dengan TPPU.

Sedangkan dalam dua perkara lain yakni penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Begitu juga tersangka lain dalam dua kasus tersebut, advokat Don Ritto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala KSP Beberkan Awal Mula Polemik Ekspor Nikel Cs Setop Gegara LTJ
• 8 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
• 9 jam lalu
0
thumb
BMKG Tetapkan Status Awas Kekeringan di 7 Provinsi, Ini Daftar Wilayahnya
• 3 jam lalu
0
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang yang Tenang Emosional dan Mental
• 19 jam lalu
0
thumb
Renovasi Rumah Mendiang Diding Boneng Rampung, Kini Siap Dihuni oleh Keluarga yang Ditinggalkan
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.