JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menjerat kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo tidak hanya bergulir di meja penyidik Polda Metro Jaya.
Aduan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektrik (vape) juga memunculkan satu pesan yang sama dari berbagai pihak, anak tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan konten maupun promosi produk.
Dalam beberapa hari terakhir, aparat penegak hukum, pemerintah, hingga anggota DPR sama-sama menyoroti pelibatan anak dalam ruang digital.
Meski proses hukum terhadap Bigmo masih berada pada tahap penyelidikan, kasus ini dinilai menjadi pengingat bahwa kebebasan membuat konten memiliki batas ketika menyangkut hak dan perlindungan anak.
Baca juga: Polda Metro Akan Panggil Bigmo Terkait Dugaan Anak Dijadikan Konten Promosi Vape
Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki aduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung yang diduga melibatkan Bigmo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).
Awalnya, polisi mengidentifikasi anak-anak yang muncul dalam video karena identitas mereka belum diketahui. Seiring penyelidikan berjalan, polisi kemudian memeriksa orangtua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan masing-masing orangtua.
Selain itu, penyidik juga berencana meminta klarifikasi dari Bigmo sebagai pihak yang dilaporkan, memeriksa saksi lain, serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Aduan terhadap Bigmo soal Dugaan Ajak Anak Promosikan Vape
"Penyelidik selanjutnya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," kata Budi, Selasa (4/8/2026).
Pelapor, Thulus Pardosi, sebelumnya mengatakan, laporan itu bukan ditujukan kepada sosok tertentu semata, melainkan sebagai upaya memastikan anak-anak mendapat perlindungan di ruang digital.
Keterangan anak maupun orangtuanya diperlukan agar proses penyelidikan dapat berjalan.
"Kami bersedia untuk memfasilitasi ataupun mendampingi nantinya ketika diperlukan ataupun pada saat nanti anak ataupun korban tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ujar Thulus.
Konten yang diadukan merupakan tayangan di kanal YouTube NiceGuyMo berjudul Trio Good Guys ke Pasar Maling yang diduga melibatkan anak untuk mempromosikan produk yang mengandung nikotin dan zat adiktif lainnya.
Baca juga: Youtube Tayangkan Bigmo yang Promosikan Vape, Menkomdigi: Melanggar Aturan!
"Ini bukan soal Bigmo. Siapa pun yang melakukan ini, kita harus lindungi anak," kata Thulus.
Sorotan terhadap kasus tersebut juga datang dari DPR.






Komentar (0)