Tangerang, VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, tengah menangani dan menyelidiki laporan dugaan kasus penyekapan disertai penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG (25), sebagai karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Penanganan perkara ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaporan Polisi atas dasar viralnya sebuah konten di media sosial (medsos) terkait aksi kekerasan disertai pelecehan yang diduga dialami seorang karyawan sejak 28 Juli 2026.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Leksono di Tangerang, Senin mengatakan bahwa bahwa penanganan perkara tersebut saat ini telah masuk ke Unit PPA Satreskrim. Di mana, tim penyidik akan menindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Dari pihak kepolisian, Polresta Tangerang sudah menerima laporan tersebut. Dan TKP terjadi di wilayah Panongan sekira tanggal 28 sampai 29 Juli," katanya.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Ia mengungkapkan, kini polisi telah melakukan tahapan penyelidikan awal dengan memeriksa dan memintai keterangan terhadap korban sebagai dasar upaya pengungkapan pada perkara yang ditanganinya.
"Dari pihak kami sudah melakukan mengambil dan wawancara kepada korban, ini dilakukan sebagai mengambil keterangan awal atas kejadian itu," ujarnya.
Tri bilang, untuk kronologi maupun motif atas dugaan aksi penyekapan hingga penganiayaan terhadap karyawan seperti apa yang telah muncul di jagat media sosial. Pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan, pasalnya hal ini masih dalam proses pendalaman keterangan korban oleh penyidik.
Namun demikian, jajarannya menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan terang benderang sesuai fakta yang ditemukan nantinya.
"Kita untuk itu masih proses penyelidikan, karena di situ juga kita belum mendapat keterangan jelas. Ibaratnya dari keterangan kronologinya kita belum mendapati pastinya itu dia bekerja di koperasi apa," ukap dia.
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Risman Harefa mengatakan bahwa kliennya telah mengadukan sepenuhnya ke polisi atas insiden dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi pada 28-29 Juli 2026, selama lima jam lebih, sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB.
"Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan resmi dari kliennya bahwa awal mula dugaan penyiksaan hingga penyekapan itu didasari atas pengunduran diri korban kepada atasannya sekaligus mengembalikan seluruh aset perusahaan. Namun bukannya diperbolehkan pulang, korban justru ditahan oleh atasannya.
"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka mengonsumsi minuman keras," terangnya.
Risman menyebut, atas tindakan kekerasan yang diterima korban pun mengalami luka yang cukup serius. Selain memar korban juga diduga menjadi korban pelecehan seksual dan hasil pemeriksaan dokter juga menemukan dugaan pecah pembuluh darah kecil di bagian otak.
"Korban disuruh video call istrinya. Pada saat disuruh itu dia dikasih handphone untuk menonton film. Dan aksi itu sudah tersebar luas di Medos," kata dia. (Ant)






Komentar (0)