Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dkk segera menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi penyelewengan kuota haji. Pengadilan Tipikor Jakarta sudah mengeluarkan penetapan jadwal sidang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima dan meregister perkara tersebut.
“Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara,” kata Andi dalam keterangannya, Senin (3/8).
Adapun empat perkara yang telah diregister yakni:
1. Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
2. Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ishfah Abidal Aziz;
3. Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
4. Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Azis Taba.
Perkara tersebut akan disidangkan pada 11 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
“11 Agustus 2026,” ucap Andi.
Sekilas KasusKasus ini bermula dari penyimpangan alokasi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK menetapkan empat tersangka, yakni Yaqut, eks Stafsus Menag Gus Alex, serta dua petinggi biro travel swasta. Berdasarkan audit BPK, perkara ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar.
Adapun modusnya berupa manipulasi aturan kuota haji yang seharusnya 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Yaqut secara sepihak mengubah rasionya menjadi 50:50. Sisa kuota itu diduga diperjualbelikan sebagai "jalur kilat" yang menguntungkan biro travel swasta secara ilegal, di mana KPK sejauh ini telah memulihkan aset sekitar Rp 100 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Dari klaster penyelenggara negara, tersangka terdiri atas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang diduga menerima aliran suap.
Sementara dari klaster swasta selaku pemberi suap, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Gus Yaqut membantah soal adanya aliran uang kepadanya sebesar USD 30 ribu. Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3).
"Enggak ada," kata Gus Yaqut.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran. Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.
Belum ada keterangan dari Ismail Adham dan Asrul Azis Taba mengenai penetapan tersangka ini. Hilman Latief pun belum berkomentar soal penyebutan KPK mengenai aliran uang tersebut.
PT Maktour pun belum berkomentar mengenai penyebutan soal keuntungan ilegal tersebut.






Komentar (0)