Polda Metro Jaya telah meminta keterangan orang tua dari anak di bawah umur yang diduga diajak Muhammad Jannah alias Bigmo saat mempromosikan liquid vape saat live streaming.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pihaknya telah mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat saat Bigmo melakukan live streaming tersebut pada Senin (3/8) lalu.
“Pada hari yang sama, penyelidik juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan orang tua masing-masing,” kata Kombes Budi kepada dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Pihaknya juga sudah mendatangi kantor PT TLI, produsen liquid vape untuk meminta dokumen terkait kerja sama dengan Bigmo.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga akan memanggil Bigmo untuk dimintai klarifikasi terkait kejadian ini.
“Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” jelas Budi
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape. Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif.






Komentar (0)