JAKARTA, KOMPAS – Penarikan dana saldo anggaran lebih atau SAL akan dilakukan secara terukur dengan mengedepankan kondisi likuiditas industri perbankan. Hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan masukan dari Badan Pengelola Investasi Danantara yang mulai bulan Juli telah terlibat dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan III-2026, di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), di Jakarta, Senin (8/3/2026).
“Dalam rapat KSSK kemarin itu, ada Danantara juga. Mereka menyampaikan kondisi likuiditas sistem perbankan yang harus kami pertimbangkan. Jadi, kami BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan, sepakat untuk memastikan tidak akan mengganggu kondisi likuiditas sistem perbankan,” katanya.
Sebelumnya, Danantara dikonfirmasi hadir dalam rapat koordinasi KSSK di Jakarta pada Selasa (28/7/2026). Kehadiran Danantara untuk pertama kalinya tersebut menyusul arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar badan pengelola investasi itu turut dilibatkan dalam koordinasi KSSK. (Kompas.id, 28/7/2026)
Sebagai gambaran, selama ini KSSK hanya terdiri dari para regulator, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Arahan Prabowo agar Danantara dilibatkan dalam KSSK muncul setelah mundurnya Perry Warjiyo dari kursi Gubernur BI.
Secara khusus, Purbaya menambahkan, pemerintah juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan BI mengenai kebijakan Penempatan Uang Negara (PUN) di bank-bank BUMN. Dalam hal ini, pemerintah akan menyesuaikan penempatan dana SAL dengan arah kebijakan BI.
“Kami sudah punya acuan yang disetujui bersama. Sudah tidak ada perdebatan yang perlu diributkan lagi. Jadi, ini PUN, yang SAL itu, dengan kondisi (likuiditas perbankan) seperti itu, lebih ketat, kami harusnya langkahnya lebih aman,” tuturnya.
Selain berkoordinasi dengan BI, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya, seperti OJK. Dalam hal ini, OJK turut memberikan masukan mengenai apa saja risiko penarikan dana SAL terhadap likuiditas di sistem perbankan.
Tentu kami menyambut baik penempatan dana SAL di Bank Himbara. Selain berdampak positif, kami juga melihat bahwa ini (penempatan dana SAL) sangat efektif untuk menurunkan biaya dana.
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Keuangan per 29 Juni 2026, dana SAL yang mengendap di sistem perbankan pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tercatat Rp 381 triliun. Jumlah ini lebih besar dibandingkan penempatan perdananya pada September 2025 yang mencapai Rp 200 triliun.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga berencana memperpanjang jatuh tempo penempatan dana SAL sebesar Rp 281 triliun hingga Desember 2026. Selebihnya, dana sebesar Rp 100 triliun berstatus sebagai dana siaga alias bisa ditarik sewaktu-waktu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 88,3 persen.
Selain itu, rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) dan Alat Likuid/non-core deposit (AL/NCD) industri perbankan, masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23 persen. Capaian ini masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan, masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
“Tentu kami menyambut baik penempatan dana SAL di Bank Himbara. Selain berdampak positif, kami juga melihat bahwa ini (penempatan dana SAL) sangat efektif untuk menurunkan biaya dana,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga, tercermin dari pertumbuhan kredit yang mencapai 12,67 persen secara tahunan menjadi Rp 9.080,9 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 24,9 persen, serta diikuti oleh kredit modal kerja sebesar 8,94 persen dan kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen.
Ia menambahkan, bank telah menyiapkan sejumlah likuiditas untuk mengantisipasi penarikan dana SAL tersebut. Kendati demikian, penarikan dana SAL tersebut tetap membutuhkan koordinasi dan informasi lebih lanjut dengan perbankan, mengingat masing-masing memiliki jatuh tempo (maturity) yang berbeda.
“Harapannya, (bisa dilakukan) secara terencana, sehingga kebutuhan likuiditas dapat dimitigasi dengan baik. Dan, ini sudah kami koordinasikan dengan sangat baik bersama Pak Menteri dan juga sudah disampaikan beberapa kali oleh beliau juga,” imbuh Friderica.
Sementara itu, Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti menyoroti masih tingginya angka fasilitas kredit yang belum dicairkan alias undisbursed loan. Per Juni 2026, fasilitas tersebut mencapai Rp 2.490 triliun atau 21,52 persen dari plafon kredit yang tersedia.
“Artinya, kan, memang masih ada ruang sebenarnya bagi perbankan untuk menyalurkan dananya. Namun, ini belum digunakan secara optimal,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut terjadi seiring dengan masih tingginya kepemilikan bank terhadap instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). BI mencatat, perbankan memiliki sedikitnya 63 persen dari total SRBI yang telah diterbitkan.
Kami inginnya SRBI itu sebenarnya adalah untuk liquidity management. Jadi, bukan untuk memupuk untuk investasi.
Sebaliknya, porsi kepemilikan bank atas surat berharga negara (SBN) masih relatif terbatas, yakni sekitar 19-20 persen dari total SBN yang diterbitkan. Maka dari itu, kebijakan BI ke depan atas instrumen SRBI akan cenderung diarahkan (targeted) untuk masuknya aliran modal asing.
“Kami inginnya SRBI itu sebenarnya adalah untuk liquidity management. Jadi, bukan untuk memupuk investasi,” ujar Destry.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan, LPS bersama anggota KSSK terus berupaya mendorong agar kenaikan suku bunga simpanan tidak berlanjut lebih tinggi melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan.
Per Juni 2026, proporsi simpanan bank umum yang mendapatkan imbal hasil di atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) cenderung meningkat hingga di atas 34 persen dari total simpanan. Secara umum, simpanan golongan korporasi mencatat proporsi terbesar, yaitu lebih dari 51 persen atau setara Rp 1.843 triliun, dari total simpanan di atas TBP yang mencapai Rp 3.594 triliun.
“Hal ini antara lain dipengaruhi oleh proses penyesuaian bank atas kenaikan suku bunga kebijakan dan imbal hasil instrumen investasi di pasar keuangan,” katanya.






Komentar (0)