Hukum Mewarnai Rambut Beruban Menurut Islam

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Uban merupakan bagian dari proses alami penuaan yang dialami setiap orang. Namun, tidak sedikit umat Islam memilih mewarnai rambut beruban agar terlihat lebih rapi atau meningkatkan rasa percaya diri.

Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut beruban menurut Islam?

Secara umum, mewarnai rambut beruban diperbolehkan (mubah) dalam Islam. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya mengubah warna uban dengan warna tertentu. Namun, terdapat ketentuan mengenai warna yang digunakan, terutama terkait penggunaan warna hitam.

Hukum Mewarnai Rambut Beruban

Mayoritas ulama berpendapat mewarnai rambut beruban hukumnya boleh, selama bahan yang digunakan tidak mengandung unsur haram dan tidak membahayakan kesehatan.

Anjuran untuk mengubah warna uban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW: "Ubahlah uban ini dan jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan mengubah warna uban diperbolehkan, tetapi Rasulullah SAW menganjurkan agar tidak menggunakan warna hitam pekat.

Warna Rambut yang Dianjurkan

Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW menggunakan dan menganjurkan pewarna alami seperti:

  • Inai (henna) yang menghasilkan warna kemerahan.
  • Katam, yaitu tanaman yang menghasilkan warna cokelat kehitaman ketika dicampur dengan inai.

Warna-warna tersebut menjadi pilihan yang dianjurkan karena dikenal pada masa Rasulullah SAW.

Baca Juga :

Doa Saat Melepas Pakaian yang Dianjurkan dalam Islam
Bolehkah Menggunakan Warna Hitam?

Mengenai penggunaan warna hitam, ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama memakruhkan bahkan mengharamkan penggunaan warna hitam murni untuk menutupi uban, berdasarkan hadis Nabi SAW yang melarang menyemir rambut dengan warna hitam.

Namun, sebagian ulama lain memberikan pengecualian pada kondisi tertentu, misalnya untuk kepentingan jihad atau demi kemaslahatan tertentu. Ada pula yang membolehkan penggunaan warna hitam jika tidak bertujuan menipu atau menyamarkan usia secara tidak benar.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan mengikuti pendapat ulama atau lembaga keagamaan yang menjadi rujukan di lingkungan masing-masing.

Hikmah Mewarnai Uban dalam Islam

Mewarnai uban bukan sekadar mempercantik penampilan, tetapi juga memiliki beberapa hikmah, di antaranya:

  • Menjaga kebersihan dan kerapian diri.
  • Meningkatkan rasa percaya diri tanpa berlebihan.
  • Mengikuti anjuran Rasulullah SAW untuk mengubah warna uban.
  • Tetap menjaga penampilan dengan cara yang sesuai syariat.
Hal yang Perlu Diperhatikan

Sebelum mewarnai rambut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Gunakan bahan pewarna yang halal dan aman.
  • Hindari pewarna yang mengandung najis atau bahan berbahaya.
  • Pastikan pewarna tidak membentuk lapisan kedap air jika akan digunakan saat berwudu, terutama untuk pewarna sintetis tertentu.
  • Hindari niat berhias secara berlebihan atau untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 3 Agustus, Ini Titik dan Jadwalnya
• 1 jam lalu
0
thumb
Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Senin, 3 Agustus 2026: Cerah Terik Seharian!
• 3 jam lalu
0
thumb
Penyakit Mental BPD Banyak Dialami Gen-Z, Benarkah?
• 16 jam lalu
0
thumb
Ceramah Terakhir Ustaz Firdaus soal Kematian Sebelum Berpulang
• 4 jam lalu
0
thumb
Menyaksikan Khidmatnya Yadnya Karo di Kaki Gunung Bromo, Tradisi Suku Tengger Jaga Harmoni Alam dan Leluhur
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.