Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar sindikat penipuan jual beli emas online bermodus promo emas murah. Sindikat ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah.
Tiga tersangka lainnya berasal dari lapas di Sumatera Utara. Mereka berinisial MAH, IR, dan SYR.
MAH membantu ICS menyiapkan peranti lunak untuk melakukan scamming, sedangkan IR dan SYR berperan menyiapkan rekening.
Sementara itu, RML bukan merupakan warga binaan lapas. Ia berperan menampung uang hasil penipuan dari para korban.
"Tersangka yang kami amankan terdiri atas empat warga binaan lapas dan satu orang penipuan hasil kejahatan," ujar Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto lewat keterangannya, Selasa (4/8).
Awal Mula Kasus: Ngaku Anak KorbanKasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 587,5 juta. Awalnya, korban menerima pesan dari nomor yang mengaku sebagai anaknya bernama Dimas.
Setelah korban percaya, pelaku lalu menawarkan promo emas dengan harga Rp 2,35 juta per gram. Harga emas yang ditawarkan pelaku jauh lebih rendah dibandingkan harga emas saat itu. Pelaku ICS meminta bantuan kepada MAH untuk meyakinkan korban.
"Harga yang ditawarkan Rp 2,35 juta per gram, sedangkan pada saat itu harga emas sekitar Rp 2,8 juta per gram," kata Bimo.
Korban yang tertarik kemudian memesan emas sebanyak 250 gram, terdiri atas dua batang masing-masing seberat 100 gram dan satu batang seberat 50 gram. Seluruh pembayaran senilai Rp 587,5 juta ditransfer dalam satu hari ke rekening Bank BRI milik RML.
"Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya merasa curiga dan menghubungi anak kandungnya yang asli. Dari situlah diketahui bahwa pesan yang diterima sebelumnya berasal dari pelaku," ujar Bimo.
Modus Pelaku: Getcontact PremiumBerdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan profiling terhadap korban melalui aplikasi pencarian nomor telepon.
"Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban," kata Bimo.
5 Korban Senilai Rp 3,7 MSindikat penipuan tersebut diduga telah menipu sekitar lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
"Angka Rp 3,7 miliar merupakan estimasi kerugian dari lima korban lain yang masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami modus serupa agar segera melapor," ucap Bimo.
Usut HP Bisa Masuk LPDitressiber Polda Jatim masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh para warga binaan di dalam lapas.
Diancam Penjara Paling Lama 6 TahunBarang bukti yang disita, yakni tiga unit telepon seluler yang digunakan para warga binaan, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ucap Bimo.






Komentar (0)