TANGERANG SELATAN, DISWAY.ID-- Polres Tangerang Selatan (Tangsel) makin mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika serta obat-obatan keras daftar G ilegal. Komitmen penegakan hukum tersebut dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan Polsek Serpong.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan peredaran obat ilegal dan narkoba di wilayah hukumnya.
Komitmen Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan adalah terus melakukan upaya pemberantasan narkoba maupun obat keras daftar G. Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G, tegas Boy kepada awak media, Selasa (4/8).
BACA JUGA:Pemindahan Venue Semifinal Piala Presiden 2026 ke Bali Disorot, Dinilai Kurang Antisipasi
Ia juga memastikan proses hukum berjalan tegak lurus tanpa tebang pilih, termasuk apabila ada oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam rantai peredaran tersebut.
Terlebih jika pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Semua akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Boy turut mengajak masyarakat untuk ikut membentengi lingkungan dari bahaya obat-obatan ilegal dengan memanfaatkan layanan darurat 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat saat menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menerangkan bahwa agenda pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian proses penyidikan kasus yang diungkap sejak April lalu. Kasus ini bermula dari temuan awal peredaran obat keras di kawasan Serpong yang berlanjut pada penelusuran armada pengangkut.
Pada 30 April, anggota Reskrim Polsek Serpong melakukan pembuntutan terhadap sebuah mobil yang diduga membawa obat keras daftar G, ungkap Suhardono.
BACA JUGA:Eksekusi Putusan MK, DPR: Anggaran MBG Diprediksi Tersisa Rp 40 Triliun Usai Lepas Sektor Pendidikan
Pengendaraan tersebut berhasil dihentikan di area Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Petugas menemukan 78 karton berisi aneka jenis obat keras tanpa izin edar resmi.
Petugas kemudian bergerak mengembangkan temuan hingga menyisir sebuah bangunan gudang penyimpanan di kawasan Rambutan, Jakarta Timur. Dari lokasi gudang, penyidik menyita tambahan 838 karton obat keras berbagai merek. Total keseluruhan barang bukti dari dua lokasi mencapai sekitar 46 juta butir.
Suhardono menyebut obat-obatan tanpa standar keamanan, mutu, dan khasiat farmasi ini rencananya akan didistribusikan ke jaringan lintas wilayah, mulai dari Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.
Pemusnahan puluhan juta butir obat ilegal ini dinilai berhasil menggagalkan potensi dampak buruk kesehatan bagi jutaan masyarakat.
Dengan pengungkapan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras daftar G, pungkasnya.






Komentar (0)