137 Kepala SPPG di Indonesia Dicopot karena Kasus Keracunan hingga Pelanggaran Disiplin

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dicopot akibat berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi kasus keracunan makanan hingga pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan, kepala dapur yang dicopot rinciannya, 49 orang di Jawa Barat, 26 di Lampung, 11 di Jawa Timur, 10 di Sumatera Utara, 10 di Banten, dan lima di Jawa Tengah. Selain itu, pencopotan juga menyasar kepala SPPG Karangturi di Semarang yang menangani dapur penyebab kasus keracunan di SMKN 6 Semarang.

"Jadi status atau kejadian keracunan tidak boleh terjadi lagi. Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, menyangkut kondisi kesehatan dan keamanan dari anak-anak kita, ibu hamil menyusui, dan balita-balita kita," kata Sudaryono, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :
Belanja Negara Naik 17,8 Persen, MBG hingga Gaji ke-13 ASN Jadi Pendorong

Selain kasus keracunan, Sudaryono menyebut sejumlah kepala SPBG juga diberhentikan karena pelanggaran disiplin lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana.

"Jadi ini tindakan disiplin ini diberhentikan, indisipliner, ada kasus keracunan terdahulu-terdahulu juga. Kemudian juga ada yang phishing, phishing itu uangnya dia berwenang untuk mencairkan uang tapi kemudian mengaku scam, kena scam, ya kemudian uangnya hilang dan seterusnya ini kami berhentikan dan dapurnya kami suspend," paparnya.

Sudaryono mengatakan BGN kini tidak lagi mengkategorikan kasus keracunan sebagai kejadian menonjol, melainkan sebagai kejadian fatal karena menyangkut nyawa serta kondisi kesehatan penerima manfaat program MBG.

Baca Juga :
BPS Ungkap Dampak MBG dan Tahun Ajaran Baru terhadap Inflasi Masih Dikaji

"Kasus keracunan bukan lagi sebagai kejadian menonjol. Sesuai dengan rapat tadi kami putuskan bahwa keracunan itu menjadi namanya kejadian fatal. Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," kata Sudaryono usai rapat pimpinan BGN.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penebang Pohon di Bandung Terancam Pidana 3 Tahun dan Denda Rp 3 M
• 12 jam lalu
0
thumb
Kemendagri Ingin Warga Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor untuk Urus Layanan Publik
• 8 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat
• 2 jam lalu
0
thumb
Hasil Pertandingan Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Akui Keganasan Vietnam, Mitchel Baker Dibuat Tak Berkutik
• 1 jam lalu
0
thumb
KSPSI Minta DPR Serius Bahas RUU Ketenagakerjaan, Tak Mau Seperti Omnibus Law
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.