Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ini merupakan kali keempat Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya.
Permohonan gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregistrasi dalam nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 30 Juli 2026.
Advertisement
"Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 09.00 ya, jam 09.00 pagi. Jadi itulah praperadilan keempat," kata Roy di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Dalam permohonan kali ini, Roy mengajukan gugatan atas pencekalan dirinya oleh Polda Metro Jaya karena berstatus sebagai tersangka.
"Tentang apa? Tentang pencekalan ya, gitu ya. Pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi yang penting tentang pencekalan," ungkapnya.





Komentar (0)