jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebutkan tindakan merekam diam-diam tanpa izin untuk dijadikan konten di media sosial tentang cara mendekati wanita adalah tindakan melanggar hukum.
Hal demikian dikatakan dia menyikapi heboh kasus seorang influenser yang membuat konten cara mendekati cewek saat pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di ICE BSD City, Tangerang.
BACA JUGA: Edisi Terbatas Kia Carens dan Sonet Tampil Serba Hitam di GIIAS 2026
"Perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata dia kepada awak media, Senin (3/8).
Influenser pembuat konten cara mendekati wanita ialah Emanuel Bryan atau yang dikenal dengan Bryan Ebem (ebemartono).
BACA JUGA: Kepuasan terhadap Prabowo Menurun, Efriza: Publik Menunggu Perbaikan Ekonomi
Brian diketahui membuat konten cara mendekati cewek ke seorang wanita petugas pameran atau usher saat pameran GIIAS berlangsung.
Belakangan, wanita petugas pameran merasa keberatan dengan konten Brian dan meminta influenser itu menurunkan video.
BACA JUGA: Adi Prayitno Sebut Jokowi Aktif Berpolitik demi Menjaga Relevansi Gibran dan PSI
Namun, Brian sempat menolak menghapus hasil video dan meminta wanita petugas pameran tak mempermasalahkan lebih lanjut konten cara mendekati cewek.
Menurut Habiburokhman, ruang publik, termasuk pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa pun.
"Termasuk, para pekerja perempuan yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," kata dia.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, kata Habiburokhman, korban yang keberatan terhadap konten di media sosial terkait cara mendekati wanita, bisa menuntut pelaku.
Terlebih lagi, kata dia, ketika pelaku merekam dan menyebarluaskan konten di media sosial tanpa izin korban.
"Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 115 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial," ujarnya.
Selain aturan itu, kata Habiburokhman, perekam bisa dituntut memakai Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal demikian, kata dia, mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik apabila perekaman memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan.
"Selain itu, tentu korban juga bisa menggunakan UU ITE yang mengatur mengenai pelanggaran hak pribadi atau privacy rights dan menyerang kehormatan di ruang digital," kata Habiburokhman.
Dia mendorong korban menggunakan hak membuat laporan resmi ke polres terdekat, yakni Polres Tangerang Selatan agar hukum bisa benar ditegakkan.
"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.(Ast/JPNN)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)