Pilah Sampah dari Rumah, Kunci Menyelamatkan Makassar dari Krisis Lingkungan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Dr. Ir. Natsar Desi, Sp., M.Si., IPM
Pakar Lingkungan/Kaprodi Magister Rekayasa Infrastruktur Lingkungan UNIFA

Pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk di Kota Makassar, masih menghadapi tantangan serius. Selama bertahun-tahun, sistem yang hanya mengandalkan pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) terbukti tidak mampu mengatasi lonjakan volume sampah. Akibatnya, banyak TPA mengalami kelebihan kapasitas, bahkan memicu kebakaran akibat akumulasi gas metana serta berbagai persoalan lingkungan lainnya.

Pemerintah sebenarnya telah mengubah paradigma pengelolaan sampah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Permen LHK Nomor P.75 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber merupakan kewajiban setiap warga, bukan lagi sekadar ajakan untuk menerapkan gaya hidup ramah lingkungan.

Melalui ketentuan tersebut, setiap rumah tangga, pelaku usaha, maupun pengelola kawasan diwajibkan memilah sampah sejak awal menjadi beberapa kategori, yakni sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, limbah B3 atau elektronik, serta sampah residu. Pemilahan ini menjadi fondasi utama ekonomi sirkular karena memungkinkan sampah organik diolah menjadi kompos atau pakan maggot, sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan kembali melalui bank sampah dan industri daur ulang.

Kebijakan di berbagai daerah yang mulai menerapkan prinsip “TPA hanya menerima sampah residu” semakin menegaskan pentingnya pemilahan dari rumah. TPA tidak lagi diposisikan sebagai tempat membuang seluruh jenis sampah, melainkan hanya menjadi lokasi akhir bagi material yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sayangnya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian masyarakat masih enggan memilah sampah karena menganggapnya merepotkan, kurang memahami manfaatnya, atau kecewa karena pernah melihat sampah yang telah dipilah kembali dicampur saat proses pengangkutan. Kondisi ini memunculkan resistensi yang menghambat perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Padahal, penolakan terhadap pemilahan sampah membawa konsekuensi yang tidak ringan. Berdasarkan prinsip No Sort, No Collect, petugas kebersihan dapat menolak mengangkut sampah yang tidak dipilah. Selain berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan daerah, kebiasaan mencampur sampah juga membebani petugas TPS3R dan bank sampah yang harus melakukan pemilahan secara manual. Dampak lainnya adalah meningkatnya pencemaran lingkungan, munculnya bau tidak sedap, hingga menurunnya nilai ekonomis sampah daur ulang akibat terkontaminasi sampah organik.

Lebih jauh, pencampuran sampah organik dan anorganik mempercepat terbentuknya gas metana di TPA yang menjadi salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca. Artinya, kebiasaan sederhana yang dilakukan di tingkat rumah tangga memiliki dampak besar terhadap kualitas lingkungan dan perubahan iklim.

Karena itu, pemilahan sampah harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan kota. Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada kesadaran masyarakat, tetapi juga membutuhkan konsistensi pemerintah dalam menyediakan sistem pengangkutan yang terintegrasi, memperkuat edukasi publik, serta menegakkan aturan secara adil.

Makassar memiliki peluang besar menjadi kota yang lebih bersih dan berkelanjutan apabila seluruh elemen masyarakat menjalankan kewajiban memilah sampah sejak dari rumah. Sebab, menyelamatkan kota dari krisis sampah bukan dimulai di TPA, melainkan dari kesadaran setiap warga untuk memilah sampah sebelum dibuang. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Indonesia-Thailand Teken Peta Jalan Kemitraan Strategis dan MoU Pendidikan
• 8 jam lalu
0
thumb
Bekasi Pet Expo 2026 Catat Sejarah sebagai Pameran Hewan Peliharaan Terbesar di Bekasi
• 15 jam lalu
0
thumb
Road to IGIC 2026, Ribuan Peserta Hadiri Tabligh Akbar dan Seminar di Masjid Al Akbar Surabaya
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Teken Perpres Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Kini Tinggal Tunggu PMK
• 22 jam lalu
0
thumb
Laut di Batam Dikapling Tanpa Prosedur Sah, Nusron: Itu Penyerobotan!
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.