Laut di Batam Dikapling Tanpa Prosedur Sah, Nusron: Itu Penyerobotan!

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com -Laporan banyaknya laut yang telah dikapling tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah dan terbanyak terjadi di Kota Batam. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, menerima banyak aduan terkait pengkaplingan laut di sejumlah daerah, untuk itu pihaknya meminta kepada semua pihak agar menertibkannya.

"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa kapling laut di Batam telah menyalahi aturan yang ada, mengingat dari delapan prosedur harus ditempuh tidak ada satu pun dijalani.

Nusron menjelaskan, untuk kasus kapling laut di Batam yang masuk dalam aduan yaitu telah keluarnya hak pengelolaan (HPL), padahal untuk mendapatkan HPP prosesnya cukup panjang.

Menurut dia, HPL dapat didapatkan ketika telah memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi, proses pemanfaatan kawasan reklamasi harus dilakukan secara bertahap.

Tahapan tersebut dimulai dari penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan hak pengelolaan (HPL). Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.

Namun, menurut Nusron, dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut.

"Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati," ujarnya pula.

Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN minta kepada pihak-pihak berwenang di Batam, dan di kawasan lain untuk menertibkan, mengingat laut itu adalah ruang publik "common use" bukan private use.

"Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan 'common use' atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan," katanya lagi.(ant)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karyawan Curi Laptop Rekan Kerja, Digadai Buat Modal Judi Bola
• 2 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Tes Ruben Onsu, Bantah Isu HIV yang Viral
• 4 jam lalu
0
thumb
Mengapa Pedestrian Deck Dukuh Atas Dibuat Melingkar? Ini Penjelasan MRT
• 23 jam lalu
0
thumb
Pendaftaran TKA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ujian Digelar Mulai 26 Oktober
• 2 jam lalu
0
thumb
Tinjau Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II, Menhub Pastikan Operasi Pencarian Terus Berjalan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.