JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa kembali alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya, pada sidang banding.
Sebagaimana diketahui, sidang banding perkara Nadiem akan digelar pada Rabu (5/8/2026) besok.
"Dalam sidang pemeriksaan banding besok, kami akan menanyakan mengenai permohonan kami. Agar di dalam pemeriksaan banding dapat dilakukan pemeriksaan mengenai alat-alat bukti yang krusial atau yang materiil, yang mempengaruhi putusan pengadilan," kata kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, Senin (3/8/2026).
Hal itu mengingat terdapat alat bukti yang dinilai belum dipertimbangkan dalam putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Nadiem soal KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
"Kita sampaikan daftar alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi, yang memiliki korelasi kasualitas dengan keputusan yang diambil atau tindakan-tindakan perbuatan yang menjadi objek perkara," jelasnya.
Dodi mengatakan pihaknya juga menilai adanya alat-alat bukti yang diterjemahkan secara berbeda, yang kemudian dijadikan pertimbangan oleh majelis untuk menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
Dalam kesempatan itu, dia turut menyinggung pertimbangan majelis hakim yang menyatakan staf ahli menteri yang ditunjuk, sangat dominan dan selalu memimpin rapat.
"Padahal alat buktinya keterangan saksi dan notulen-notulen rapat menunjukkan fakta yang berbeda bahwa seluruh rapat dipimpin oleh dirjen, direktur bukan staf ahli," tegasnya.
Dia juga menyebut notulen tersebut justru menunjukkan bahwa yang aktif adalah para direktur.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang banding nadiem
- alat bukti
- kasus chromebook
- sidang banding
- alat bukti kasus chromebook






Komentar (0)