Sidang praperadilan jilid III terkait perkara ijazah Jokowi yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026), berlangsung sengit.
Suasana memanas ketika tim kuasa hukum Roy mempertanyakan kredibilitas ahli hukum yang dihadirkan pihak termohon setelah mengaku tidak membaca secara utuh putusan praperadilan sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Perdebatan itu terjadi saat kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menguji keterangan ahli hukum Polda Metro Jaya, Hendri Jayadi Pandiangan, terkait sejauh mana ia memahami dasar perkara yang sedang diperiksa.
Gafur lebih dulu menanyakan apakah Hendri telah mempelajari Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dan menyatakan penangkapan serta penahanannya tidak sah.
Baca Juga: Roy Suryo Senang, Keterangan Ahli Polda Dianggap Jadi Senjata Makan Tuan
“Apakah Saudara pernah diberikan putusan praperadilan sebelumnya oleh Termohon dan Saudara sudah baca, Saudara sudah kaji?” tanya Gafur.
Di hadapan majelis hakim, Hendri mengaku memang menerima salinan putusan tersebut. Namun, ia mengatakan tidak membaca keseluruhan isi putusan itu.
“Izin Yang Mulia, saya memang diberikan putusan itu tapi saya tidak baca,” jawab Hendri.
Jawaban tersebut langsung memancing reaksi dari tim kuasa hukum Roy Suryo. Mereka mempertanyakan bagaimana seorang ahli dapat memberikan pendapat hukum apabila tidak mempelajari putusan yang menjadi bagian penting dalam perkara.
“Saudara tidak baca ya?” tanya Gafur kembali.
Meski demikian, Hendri tetap menyatakan dirinya mengetahui isi putusan tersebut.
“Saya tahu isi putusan itu," jawab Hendri.
Pernyataan itu kembali disanggah oleh Gafur yang mempertanyakan dasar pengetahuan Hendri terhadap isi putusan.
“Bagaimana Saudara mau tahu isi putusan sementara Saudara nggak baca? Saya jadi meragukan keahlian Saudara ini,” sentil Gafur.
Menurut kubu Roy Suryo, seorang ahli seharusnya mempelajari secara menyeluruh putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan kali ini.
Menanggapi kritik tersebut, Hendri menjelaskan bahwa dirinya sengaja tidak membaca keseluruhan putusan demi menjaga objektivitas sebagai ahli.
Baca Juga: Belum Menyerah! Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid IV di Kasus Ijazah
“Izin Yang Mulia, saya harus objektif memandang itu. Saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara. Saya hanya membatasi diri saya kaitan dengan praperadilan berkaitan salah penahanan,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, meskipun tidak membaca putusan secara utuh, dirinya tetap mempelajari berbagai dokumen yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya sebagai dasar menyusun pendapat hukum.
“Saya dibekali oleh dokumen-dokumen. Saya baca, saya lihat, lalu saya pelajari,” katanya.
Dalam praperadilan jilid III ini, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Kubu Roy Suryo juga menegaskan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, seluruh dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut mereka, uang itu akan disumbangkan sepenuhnya kepada panti asuhan sebagai bentuk perlawanan moral terhadap dugaan abuse of power.






Komentar (0)