YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik dalam siaran langsung (live) di saluran YouTube miliknya. Aksi Bigmo tersebut pun mendapat kecaman dari sejumlah pihak.
Adapun kasus ini bermula ketika Bigmo melangsungkan live di YouTube miliknya. Dalam potongan live yang beredar viral, tampak Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik.
Bigmo juga terlihat mengajak berkomunikasi beberapa anak kecil yang berada di lokasi. Ia kemudian mengajak anak-anak tersebut masuk ke dalam bingkai kamera (in-frame) untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.
Adanya aduan terhadap Bigmo ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Budi mengatakan Bigmo diadukan atas dugaan eksploitasi anak dalam tayangan siaran langsungnya.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Pihak kepolisian tengah menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujarnya.
Aksi dari YouTuber Bigmo ini pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mereka meminta ada langkah tegas terhadap YouTuber itu.
(dwr/lir)






Komentar (0)