Video: Lewat IKD, Masyarakat Tak Lagi Perlu Fotokopi KTP

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan publik melalui digitalisasi administrasi kependudukan. Kementerian Dalam Negeri mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, yang memungkinkan akses berbagai layanan dukcapil, secara lebih mudah, cepat dan tanpa perlu lagi menggunakan fotokopi ktp.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 03/08/2026) berikut ini.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Angkatan Bersenjata Thailand
• 14 jam lalu
0
thumb
Bahlil Prioritaskan Tambang dengan Royalti Tinggi Tak Kena Pemangkasan Produksi
• 35 menit lalu
0
thumb
Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
• 14 jam lalu
0
thumb
Sisi Lain Perang Melawan Judi Online, Merangkul yang Terjerumus untuk Bangkit
• 2 jam lalu
0
thumb
PANI Cetak Rekor Baru, Laba Bersih Tembus Rp1,7 Triliun di Semester I-2026
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.