JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 telah memeriksa 4 saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa 4 orang saksi dari Karyawan Swasta yaitu T, ER, DH dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan.
Penyidik juga menggeledah kantor PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME di Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik turut menggeledah rumah milik tersangka NH di Kota Depok.
Anang memastikan seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Baca juga: Pihak Febrie Adriansyah Belum Terima Daftar Barang Bukti dari Rumah Jaksel
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut gugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Pengacara Hormati Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)