Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kubu Gus Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;
- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Adapun, susunan majelis terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Kendati begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan terkait jadwal sidang perdana untuk pembacaan dakwaan.

Baca Juga :
Gus Yaqut Segera Disidang, Berkas Dakwaan Setinggi Paha Orang Dewasa Dilimpahkan ke Pengadilan

"Belum ditetapkan, segera diinfokan kalau sudah ada penetapannya," ujarnya.

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Terjebak di Bangkai KM Mutiara Santosa 2
• 5 jam lalu
0
thumb
Perempuan Punya Cara Lain Menjaga Bumi, Dimulai dari Memilih Pembalut Ramah Lingkungan
• 11 jam lalu
0
thumb
Hasil Pertemuan Prabowo dan PM Thailand: Target Dagang Naik Rp359 T
• 5 jam lalu
0
thumb
Ekspor Juni 2026 Capai US$25,46 Miliar, BPS Ungkap Komoditas Pendorongnya
• 14 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa Akuntansi Universitas Mercu Buana Gelar Pengabdian Masyarakat di 20 Sekolah se-Jakarta Barat
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.