jpnn.com, JAMBI - Polisi menetapkan ayah bayi Gia berinisial TH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak kandungnya di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan TH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan korban anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA: Waka MPR Dorong Penguatan Sistem Nasional yang Mampu Cegah dan Lindungi Korban TPPO
"Benar, ayah korban bayi Gia dengan inisial TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka TPPO," kata Erlan.
Penyidik masih mendalami motif dan peran TH dalam perkara tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak atau jaringan lain.
BACA JUGA: JarNas APO Gelar PerNas, Perkuat Kolaborasi untum Pencegahan TPPO
Bayi Gia yang berusia delapan bulan telah diserahkan kembali kepada ibu kandungnya, Femi, oleh Kapolda Jambi dalam acara penyerahan dari pihak yang sebelumnya menampung korban.
Erlan mengatakan penyidikan masih terus berlangsung. TH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
BACA JUGA: Film Leave No One Behind Terinspirasi dari Keberhasilan Polri Tangani Kasus TPPO
Polda Jambi, lanjut dia, berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal.
Kasus itu bermula pada 7 Juli 2026 ketika TH membawa bayi Gia ke suatu tempat hingga korban berpindah tangan kepada sebuah keluarga dari salah satu suku pedalaman di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Beberapa hari setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, bayi Gia berhasil ditemukan dan kemudian dikembalikan kepada ibu kandungnya.
Proses pencarian dan penyerahan korban berlangsung setelah serangkaian penyelidikan oleh kepolisian. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP3MI Riau Apresiasi Penggagalan Upaya TPPO dan Penempatan Ilegal 56 Pekerja Migran Indonesia di Dumai
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan





Komentar (0)