JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memastikan kebijakan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya diterapkan terhadap produk utama, bukan terhadap kandungan LTJ yang muncul sebagai mineral ikutan dalam komoditas pertambangan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan kesepahaman tersebut merupakan hasil rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait.
"Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi, kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Senin, 3 Agustus 2026.
BACA JUGA:Innalillahi, Diding Boneng Meninggal Dunia, Sanggar Perkasa Sampaikan Pesan Haru
Menurut Dudung, kesepahaman tersebut menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
Pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum dalam masa transisi tersebut.
Sebagai tindak lanjut, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk kembali menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan.
"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, tembaga katode, dan komoditas turunan nikel," kata Dudung.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000, Buyback Ikut Melonjak ke Rp2,379 Juta per Gram
Selain itu, pemerintah memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami atau naturally occurring radioactive material (NORM) tetap dapat diekspor sepanjang memenuhi persyaratan pengujian, keselamatan, dan pengawasan sesuai ketentuan.
Dudung mengatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif.
Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kandungan masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan 15 kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha dengan total 47 peserta.
BACA JUGA:Nilai IPKP 2026 Tembus 0,58, BNPP Dorong Percepatan Pembangunan Perbatasan Indonesia
Dudung menegaskan pengawasan dan penegakan hukum tetap harus berjalan, namun harus didasarkan pada aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, serta koordinasi yang kuat antarlembaga.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)