Kepala BGN: Putusan MK Pertegas Program Makan Bergizi Gratis Konstitusional

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang salah satu poinnya menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan komponen utama pendidikan memperkuat program prioritas nasional itu. Putusan MK tidak menghentikan pelaksanaan MBG, tetapi memberikan arah mengenai penyesuaian penganggaran yang akan diterapkan bertahap oleh pemerintah.

Sudaryono menegaskan sebagai lembaga operasional, BGN akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami ini lembaga operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun kebijakan dari pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan MK justru menegaskan bahwa MBG merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 3 Agustus 2026.

Sudaryono menjelaskan substansi putusan MK tidak mengubah legalitas maupun keberadaan program MBG, tetapi hanya memberikan batasan terhadap mekanisme penganggaran, khususnya terkait penghitungan anggaran dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, pelaksanaan program tetap berlanjut dan pemerintah diberikan masa transisi paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan anggaran.

Hasil telaah hukum BGN menyimpulkan,putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bersifat conditionally constitutional, sehingga yang mengalami penyesuaian adalah norma mengenai penganggaran program MBG, bukan keberadaan maupun dasar hukum program itu. Putusan tersebut juga bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan serta desain penganggaran program MBG ke depan.

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran MBG yang tidak termasuk komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Namun, perubahan tersebut tidak mengurangi keberlanjutan pelaksanaan program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah.

Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan

Baca Juga :

Istana Hormati Putusan MK soal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan

Sudaryono menilai putusan MK juga memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan program MBG sekaligus memperjelas tata kelola penganggarannya.

"Kalau kita kaji lebih dalam, keputusan MK ini menegaskan bahwa program MBG adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ucap Sudaryono.

Dari sisi kelembagaan, putusan MK tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi BGN sebagai penyelenggara program MBG. BGN tetap menjalankan mandat untuk memastikan program terlaksana secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

BGN menegaskan akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut. BGN bakal memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal dan prima sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kenapa Kejagung Ingin Titipkan Ferry "Boboho" Hongkiriwang ke LPSK?
• 20 jam lalu
0
thumb
OJK Ketemu 100 Investor Global, Pede IHSG Akan Membaik
• 57 menit lalu
0
thumb
Pendaftaran TKA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ujian Digelar Mulai 26 Oktober
• 13 jam lalu
0
thumb
Wawalkot Bogor Minta Iuran Acara HUT RI Bersifat Sukarela: Kalau Dipatok Itu Pungli
• 4 jam lalu
0
thumb
Pengacara Fiktor Sebut Kliennya Masih Trauma Bertemu Orang Berbadan Besar
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.