Bank Dunia: Satu dari Empat Perusahaan Indonesia Terindikasi Gelapkan Pajak

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kebocoran penerimaan negara akibat praktik penghindaran pajak masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Laporan terbaru Bank Dunia memperkirakan sekitar seperempat perusahaan di Indonesia melakukan tax evasion atau penggelapan pajak.

Temuan yang dirangkum dalam laporan bertajuk ”Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth” edisi Juli 2026 menunjukkan, setidaknya dalam 2-3 tahun terakhir, masih terdapat celah besar bagi pelaku usaha di Indonesia untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Berdasarkan analisis menggunakan metode double list experiment terhadap data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, prevalensi penggelapan pajak di Indonesia diperkirakan berada pada kisaran 25-27 persen. Artinya, sekitar satu dari empat perusahaan terindikasi melakukan praktik ilegal untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

"Sebagian besar perusahaan yang terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penghindaran pajak, yang berkontribusi pada kerugian penerimaan yang besar," tulis laporan tersebut.

Baca JugaDunia Buru Pelaku Penghindaran dan Penggelapan Pajak

Hasil penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa karakteristik perusahaan dan lingkungan usaha turut memengaruhi perilaku wajib pajak. Risiko penggelapan pajak lebih banyak ditemukan pada perusahaan yang tidak berorientasi ekspor, perusahaan yang menghadapi persaingan ketat dari sektor informal, serta perusahaan yang menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan utama dalam mengeskalasi usaha.

Di sisi lain, lebih dari separuh perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan menilai praktik penghindaran pajak (tax avoidance) melalui pemanfaatan celah aturan relatif mudah dilakukan. Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sekitar 44 persen responden juga beranggapan bahwa menghindari pembayaran penuh bukan perkara sulit.

Meski sama-sama bertujuan mengurangi beban pajak, tax evasion dan tax avoidance memiliki perbedaan mendasar. Tax evasion dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau merekayasa laporan keuangan.

Sementara tax avoidance memanfaatkan ketentuan perpajakan yang masih memberi ruang interpretasi. Praktik ini secara formal tidak melanggar aturan, tetapi bertentangan dengan tujuan pemungutan pajak.

Kesadaran moral rendah

Laporan Bank Dunia juga mengulas rendahnya kesadaran moral perpajakan (tax morale) di sejumlah daerah. Indikator ini menggambarkan motivasi intrinsik wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan pertimbangan moral, etika, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Jakarta bersama Sumatra tercatat memiliki tingkat tax morale yang lebih rendah dibandingkan dengan wilayah Jawa di luar Jakarta maupun kawasan Indonesia Timur.

Di samping itu, tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan (tax trust) juga dinilai masih lemah. Bank Dunia mencatat perusahaan formal di Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang lebih rendah dibandingkan wilayah lain.

”Rendahnya tingkat kepercayaan tersebut juga sejalan dengan persepsi tingginya beban administrasi perpajakan,” tulis laporan Bank Dunia.

Baca JugaAda Celah Penghindaran di Industri Periklanan

Gambaran itu menunjukkan bahwa tantangan otoritas pajak bukan hanya menindak pelanggaran yang jelas-jelas melawan hukum. Pemerintah juga dituntut untuk menutup berbagai celah regulasi yang masih dapat dimanfaatkan untuk menekan kewajiban perpajakan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai perusahaan besar umumnya memiliki kemampuan lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Dukungan sumber daya keuangan yang kuat memungkinkan mereka menggunakan jasa konsultan pajak, pengacara, maupun ahli keuangan untuk menyusun berbagai skema penghematan pajak.

Menurut Bhima, sedikitnya terdapat lima pola tax avoidance maupun tax evasion yang lazim digunakan, di antaranya pengalihan laba (profit shifting) melalui mekanisme transfer pricing dan pendirian perusahaan cangkang di negara dengan tarif pajak rendah.

Di samping itu, terdapat juga pola penggunaan utang antarperusahaan untuk mengurangi laba kena pajak, pemanfaatan insentif dan kredit pajak, hingga rekayasa pelaporan keuangan dengan menunda pengakuan pendapatan atau memperbesar biaya.

Praktik-praktik tersebut dinilai tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan antarpelaku usaha. ”Perusahaan besar memiliki keleluasaan yang jauh lebih besar dalam menekan beban pajak dibandingkan usaha kecil dan menengah,” ujarnya.

Perusahaan besar umumnya memiliki kemampuan lebih besar untuk melakukan perencanaan pajak yang agresif.

Oleh karena itu, Bhima menilai penguatan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perbaikan sistem pengawasan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat meningkat tanpa mengurangi rasa keadilan dalam sistem perpajakan.

Upaya mempersempit ruang penghindaran pajak juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Melalui aturan tersebut, otoritas pajak dapat meminta informasi kepada lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam skema Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, hingga proses penegakan hukum perpajakan.

Bhima menilai, efektivitas pengawasan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan otoritas memanfaatkan data untuk mendeteksi risiko ketidakpatuhan secara lebih dini. Dengan semakin luasnya akses terhadap data keuangan, ruang bagi praktik penggelapan maupun penghindaran pajak diharapkan semakin sempit.

Hingga berita ini diturunkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan atas laporan yang disusun Bank Dunia.

Namun, dalam sebuah acara pekan lalu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut bahwa DJP telah banyak membongkar modus nakal para pengusaha yang sengaja membuat banyak perusahaan untuk menghindari pajak. 

DJP mengendus adanya pola yang berulang dari para pengusaha nakal ini. Berdasarkan data pergerakan wajib pajak, sebuah perusahaan berbadan hukum, baik perseroan terbatas (PT) maupun persekutuan komanditer (CV), biasanya akan menunjukkan tren pertumbuhan omzet yang pesat di tahun-tahun awal berdiri. 

Anomali biasanya mulai terjadi saat memasuki tahun ketiga atau keempat. "Begitu di tahun ketiga, omzet perusahaan akan langsung turun. Kemudian biasanya, perusahaan (PT atau CV) baru bermunculan," kata Inge.

Strategi memecah usaha tersebut sengaja dilakukan agar status mereka tetap dianggap sebagai UMKM. Inge menyayangkan hal ini karena pengusaha dinilai enggan naik kelas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Respon DPRD Kabupaten Pasuruan Terhadap Empat Raperda Non-APBD 2026
• 6 jam lalu
0
thumb
Mengenal Ada Lovelace, Sosok Perempuan yang Jadi Programmer Pertama di Dunia
• 14 jam lalu
0
thumb
Menkomdigi Bantah Isu Sensor Liputan Demonstrasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Libatkan 89 Ribu Pelajar di Kompetisi Mekanik, Tekiro Cetak Rekor Dunia
• 8 jam lalu
0
thumb
Datangi Istana, Pimpinan MPR Undang Langsung Prabowo ke Sidang Tahunan 14 Agustus 2026
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.