Jangan Asal Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo, Ini Dampaknya

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Deposito menjadi salah satu instrumen simpanan yang banyak dipilih masyarakat karena menawarkan bunga tetap dengan tingkat risiko yang relatif rendah.

Jangan Asal Cairkan Deposito Sebelum Jatuh Tempo, Ini Dampaknya. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Deposito menjadi salah satu instrumen simpanan yang banyak dipilih masyarakat karena menawarkan bunga tetap dengan tingkat risiko yang relatif rendah. Namun, berbeda dengan tabungan, deposito memiliki jangka waktu tertentu sehingga pencairan dana sebelum jatuh tempo perlu dipertimbangkan secara matang.

Meski sebagian bank memperbolehkan pencairan deposito sebelum jatuh tempo, keputusan tersebut dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi yang berpotensi mengurangi manfaat investasi. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami berbagai risiko sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:
Cara Menghitung Bunga Deposito dan Rumusnya  

Mengutip laman ocbc.id, berikut sejumlah alasan mengapa pencairan deposito sebelum jatuh tempo sebaiknya menjadi pilihan terakhir:

1. Potensi kehilangan bunga

Baca Juga:
Deposito di Bank Emas Pegadaian Tembus 0,5 Ton, Kian Digandrungi Investor

Salah satu daya tarik deposito adalah tingkat bunga yang umumnya lebih tinggi dibandingkan tabungan. Namun, apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, nasabah berpotensi tidak memperoleh bunga secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, hasil investasi menjadi lebih rendah dibandingkan perencanaan awal.

2. Berpotensi dikenakan penalti

Sejumlah bank menerapkan biaya penalti bagi nasabah yang mencairkan deposito sebelum jatuh tempo. Besaran biaya tersebut berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing bank.

Adanya penalti dapat mengurangi nilai dana yang diterima saat pencairan, terutama apabila deposito belum berjalan dalam jangka waktu yang lama.

3. Mengganggu perencanaan keuangan

Deposito umumnya digunakan untuk memenuhi tujuan keuangan jangka menengah, seperti biaya pendidikan, uang muka rumah, atau kebutuhan lain yang telah direncanakan.

Apabila dana dicairkan lebih awal, target keuangan tersebut berpotensi tertunda karena dana yang telah dialokasikan harus digunakan untuk kebutuhan lain.

4. Mengurangi potensi pertumbuhan dana

Keunggulan deposito terletak pada imbal hasil yang stabil selama masa penempatan dana. Dengan mempertahankan deposito hingga jatuh tempo, nasabah dapat memperoleh hasil sesuai perhitungan yang telah ditetapkan sejak awal.

Sebaliknya, pencairan dini menghentikan proses pertumbuhan dana sehingga potensi keuntungan menjadi tidak maksimal.

5. Menjadi indikator dana darurat belum memadai

Pencairan deposito karena kebutuhan mendesak juga dapat menjadi sinyal bahwa dana darurat belum tersedia dalam jumlah yang memadai.

Dalam perencanaan keuangan, dana darurat sebaiknya disiapkan pada instrumen yang mudah dicairkan, sementara deposito dimanfaatkan untuk mencapai tujuan keuangan yang telah direncanakan.

Karena itu, sebelum memutuskan mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, nasabah perlu mempertimbangkan manfaat dan risikonya secara menyeluruh. Dengan perencanaan yang baik, tujuan keuangan dapat tetap terjaga tanpa harus mengorbankan potensi imbal hasil dari deposito.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polri Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Guna Cegah Aksi Main Hakim Sendiri
• 12 jam lalu
0
thumb
Purbaya, BI, OJK dan LPS Yakin Ekonomi RI Bakal Tumbuh Kuat di Q2-2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Ungkap Hasil Tes Ruben Onsu, Bantah Isu HIV yang Viral
• 12 jam lalu
0
thumb
Pesan Tersembunyi di Balik Harga Big Mac Indonesia Termurah di Dunia
• 23 jam lalu
0
thumb
FULL! KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Kembali Jalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.